Namaku Pers!  Kebebasanku Dibelenggu, Kemerdekaanku Dijajah

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MYP/Jurnalis

MYP/Jurnalis

Gorontalo || Rega Media News

Oleh: MYP/Jurnalis Rekamfakta.com

Perkenalkan namaku Pers, aku adalah insan yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers, dijamin kemerdekaannya sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selain sebagai lembaga ekonomi, aku bertugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Aku dibebaskan dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku padaku. Untuk menjamin kemerdekaanku, aku mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan sebuah gagasan dan informasi.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaanku di depan hukum, aku diberikan hak tolak sebagaimana yang termaktub dalam Bab II Pasal 4 Ayat 4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Meski demikian, aku berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan diwajibkan melayani hak jawab, dan melayani hak tolak.

Baca Juga :  Virus Corona Mengintai, Protokol Kesehatan Sangat Berperan Penting

Namun, kebebasanku ini tak selalu aku bisa rasakan pada saat aku memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sebuah informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta dalam menghormati kebhinekaan.

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, terkadang aku diintimidasi dan menerima kekerasan.

Ironisnya lagi, ketentuan pidana dalam undang-undang kebebasan ku hanya berlaku kepadaku, sementara mereka oknum-oknum yang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan psikis hingga membuatku trauma, kekerasan fisik hingga membuat tugasku terhambat, dibiarkan bahkan dilindungi.

Baca Juga :  Perencanaan Pengelolaan dan Penganggaran Dana Desa

Kebebasanku kini dibelenggu, kemerdekaanku yang diberikan secara konstitusional dijajah oleh saudara-saudara sebangsaku yang diberikan amanat untuk melindungi dan mengayomi ku. Publik yang membutuhkan informasi secara akurat, berimbang dan terpercaya, hanya disuguhkan informasi pencitraan belaka.

Mereka yang mengatakan aku sebagai mitra dan sahabat mereka, tak selalu bersikap layaknya seorang mitra dan sahabat. Ingin rasanya aku melawan dan meronta, namun apa daya aku hanya bersenjatakan kamera dan pena. Turun kejalan menyuarakan kebenaran pun terkadang tak dihargai.

Sebagai insan biasa yang tak kebal hukum, aku hanya bisa berharap mereka dapat menyadari betapa pentingnya kehadiranku di tengah kehidupan demokrasi. Menegakkan keadilan yang hakiki, dan membuat mereka yang dimabuk kekuasaan bergetar dan tunduk pada kedaulatan rakyat.

Berita Terkait

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global
Meneropong Polemik Pergantian Admin Siskeudes di Gorut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:03 WIB

Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB