Namaku Pers!  Kebebasanku Dibelenggu, Kemerdekaanku Dijajah

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MYP/Jurnalis

MYP/Jurnalis

Gorontalo || Rega Media News

Oleh: MYP/Jurnalis Rekamfakta.com

Perkenalkan namaku Pers, aku adalah insan yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers, dijamin kemerdekaannya sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sebagai lembaga ekonomi, aku bertugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Aku dibebaskan dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku padaku. Untuk menjamin kemerdekaanku, aku mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan sebuah gagasan dan informasi.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaanku di depan hukum, aku diberikan hak tolak sebagaimana yang termaktub dalam Bab II Pasal 4 Ayat 4, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Baca Juga :  RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Meski demikian, aku berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan diwajibkan melayani hak jawab, dan melayani hak tolak.

Namun, kebebasanku ini tak selalu aku bisa rasakan pada saat aku memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sebuah informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta dalam menghormati kebhinekaan.

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, terkadang aku diintimidasi dan menerima kekerasan.

Ironisnya lagi, ketentuan pidana dalam undang-undang kebebasan ku hanya berlaku kepadaku, sementara mereka oknum-oknum yang melakukan tindakan intimidasi, kekerasan psikis hingga membuatku trauma, kekerasan fisik hingga membuat tugasku terhambat, dibiarkan bahkan dilindungi.

Baca Juga :  Meneropong Pentingnya Dana PEN dan Efektivitas Pemanfaatannya di Gorut

Kebebasanku kini dibelenggu, kemerdekaanku yang diberikan secara konstitusional dijajah oleh saudara-saudara sebangsaku yang diberikan amanat untuk melindungi dan mengayomi ku. Publik yang membutuhkan informasi secara akurat, berimbang dan terpercaya, hanya disuguhkan informasi pencitraan belaka.

Mereka yang mengatakan aku sebagai mitra dan sahabat mereka, tak selalu bersikap layaknya seorang mitra dan sahabat. Ingin rasanya aku melawan dan meronta, namun apa daya aku hanya bersenjatakan kamera dan pena. Turun kejalan menyuarakan kebenaran pun terkadang tak dihargai.

Sebagai insan biasa yang tak kebal hukum, aku hanya bisa berharap mereka dapat menyadari betapa pentingnya kehadiranku di tengah kehidupan demokrasi. Menegakkan keadilan yang hakiki, dan membuat mereka yang dimabuk kekuasaan bergetar dan tunduk pada kedaulatan rakyat.

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB