Tito Karnavian Mengimbau Masyarakat Tak Keluar Rumah Selama Libur Panjang Oktober

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau masyarakat menahan diri untuk tak berlibur dan menghindari tempat wisata yang mengundang kerumunan saat libur panjang akhir Oktober.

Menurutnya, sejumlah tempat yang berpotensi ramai orang itu bakal menyebabkan penularan virus corona (Covid-19) secara masif dan mudah. Hal itu akan berimplikasi terhadap kasus penularan orang terdekat atau menciptakan klaster keluarga baru di tanah air.

“Mari menahan diri untuk tidak berlibur ke tempat yang kita tahu akan banyak kerumunan, seperti puncak misalnya, atau di daerah Bandung, di pantai dan lain-lain,” kata Tito dalam konferensi pers yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/20).

Guna mengurangi potensi kenaikan kasus baru karena libur panjang, Tito bakal segera menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dan forkopimda dalam pekan ini untuk membahas teknis dan pengetatan operasional tempat wisata dan hiburan termasuk mengurangi kapasitas pengunjung, hingga larangan acara-acara tambahan atau khusus.

“Ini masih ada waktu lebih kurang 4-5 hari, maka dari itu diatur dengan para pengelola itu supaya tidak terjadi kerumunan,” kata dia.

Tito juga mengimbau agar warga yang berada di zona merah penyebaran covid-19 atau wilayah dengan potensi penularan tinggi untuk tidak melakukan aktivitas keluar kota atau keluar rumah.

Kemudian, ia juga meminta warga yang melakukan perjalanan liburan atau pulang kampung saat libur panjang untuk melakukan pemeriksaan deteksi virus corona dengan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab.

“Kalau memang akan keluar kota yakinkan betul bahwa diri masing-masing sudah dilakukan tes PCR, sehingga yakin dalam keadaan negatif. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara dan orang tua kita yang berada di daerah,” kata Tito

Pemerintah telah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Bst/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *