Pamekasan || Rega Media News
Sidang vonis terhadap terdakwa Ulfatus Zahro (Pemilik akun Facebook Suteki) digelar di PN Pamekasan, Kamis (05/11/2020).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ibu Sunarti, SH.MH menolak semua Pembelaan (Pledoi) Yang disampaikan Terdakwa melalui Kuasa hukumnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telahelakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.
Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta rupiah atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan.
Atas vonis Majelis Hakim. Ratusan alumni yang hadir di PN Pamekasan menerima dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Pamekasan.
Khairul Kalam, Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen mengatakan bahwa dirinya merasa puas dengan putusan itu karena sudah diatas tuntutan jaksa.
“Kami sudah merasa puas dengan hal tersebut, dan terima kasih kepada para hakim PN Pamekasan, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijak dalam bermedia sosial,” tuturnya.
Sementara ditempat terpisah Mohammad Fauzan yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengatakan, dirinya juga sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim PN Pamekasan.
“Apresiasi yang sangat tinggi terhadap hakim yang telah menangani kasus Suteki ini,” ujarnya.
Dirinya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijaksana berselancar didunia maya.
Bahkan didalam kasus ini menurutnya ada pesan yang sangat mendalam yakni terhadap pentingnya menjaga etika terhadap ulama, karena menjaga marwah ulama terutama di Madura telah menjadi bagian prinsip hidup. (heb/iz)