Berikan Vonis Diatas Tuntutan JPU, Sejumlah Alumni Panyepen Puji Hakim PN Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alumni Panyepen yang terus Istiqomah mengawal kasus 'Suteki'

Sejumlah alumni Panyepen yang terus Istiqomah mengawal kasus 'Suteki'

Pamekasan || Rega Media News

Sidang vonis terhadap terdakwa Ulfatus Zahro (Pemilik akun Facebook Suteki) digelar di PN Pamekasan, Kamis (05/11/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ibu Sunarti, SH.MH menolak semua Pembelaan (Pledoi) Yang disampaikan Terdakwa melalui Kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telahelakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak Di Gorontalo, Orang Tua Korban; Lurah Hel-Sel Berkata Kalau Lapor Polisi Itu Salah Besar

Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta rupiah atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan.

Atas vonis Majelis Hakim. Ratusan alumni yang hadir di PN Pamekasan menerima dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Pamekasan.

Khairul Kalam, Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen mengatakan bahwa dirinya merasa puas dengan putusan itu karena sudah diatas tuntutan jaksa.

“Kami sudah merasa puas dengan hal tersebut, dan terima kasih kepada para hakim PN Pamekasan, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijak dalam bermedia sosial,” tuturnya.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan Melakukan OTT Terhadap Wali Kota Tegal

Sementara ditempat terpisah Mohammad Fauzan yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengatakan, dirinya juga sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim PN Pamekasan.

“Apresiasi yang sangat tinggi terhadap hakim yang telah menangani kasus Suteki ini,” ujarnya.

Dirinya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijaksana berselancar didunia maya.

Bahkan didalam kasus ini menurutnya ada pesan yang sangat mendalam yakni terhadap pentingnya menjaga etika terhadap ulama, karena menjaga marwah ulama terutama di Madura telah menjadi bagian prinsip hidup. (heb/iz)

Berita Terkait

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Berita Terbaru

Caption: antusias masyarakat Pamekasan Madura, tonton panggung budaya musik daul yang diselenggarakan Caffe Three Five, (dok. regamedianews).

Ragam

Three Five Gelar Panggung Budaya Musik Daul

Sabtu, 20 Sep 2025 - 08:03 WIB

Caption: petugas kesehatan melakukan pendataan, dan skrining kesehatan warga binaan Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Napi Rutan Sampang di Skrining: ‘Cegah TBC’

Jumat, 19 Sep 2025 - 17:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, menyerahkan sepeda motor yang dicuri ODGJ kepada pemiliknya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Jumat, 19 Sep 2025 - 11:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB