Viral Mobil Bawa Narkoba di Sampang Digerebek, Tiga Orang Dilepas, Satu Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AB (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Tersangka AB (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Masih ingat dengan video viral di media sosial (medsos) penggerebekan mobil yang berhenti didepan Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, pada Sabtu (14/11/20) lalu.

Ternyata, polisi hanya mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka dengan status sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya polisi mengamankan 4 orang termasuk tersangka berinisial AB.

“Jadi, dari 4 orang yang diamankan, tiga diantaranya kita lepaskan, karena mereka tidak terlibat dalam transaksi narkoba tersebut,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, saat konferensi pers_nya, Selasa (17/11).

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kasus DD di Sampang Buram, JCW: Kejari Diduga Main Mata

Tiga orang yang dilepas ini, kata Hafidz, yakni anak, istri dan saudara tersangka (AB). Tersangka ini asal kelahiran Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, cuman berdomisili di Buleleng, Bali.

“Tersangka adalah seorang driver travel lintas pulau, dia mengaku sudan tiga kali bertransaksi narkoba di Sokobanah, dua kali lolos, baru yang ketigalinya berhasil ditangkap,” ungkap Hafidz.

Saat digerebek dan digeledah, polisi menemukan barang bukti (BB) seberat ±2,49 ons yang disembunyikan dipintu bagasi belakang mobil merk Suzuki APV bernopol DK 1742 OB, yang kendarai tersangka bersama keluarganya.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan di Sampang Kembali Dilanda Kemelut

“Narkoba dengan nilai Rp 450 juta yang dibawa tersangka ini, nantinya akan di edarkan di Bali. Untuk status tersangka sebagai kurir, akibat perbuatannya tersangka dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam video viral di media sosial terkait penggerebekan mobil warna putih merk Suzuki Ertiga bernopol M 353 EM, bukan kendaraan tersangka, melainkan kendaraan polisi.

Dalam video penggerebekan yang berdurasi 48 detik tersebut, polisi berpakaian ala preman memindahkan tersangka ke mobil Ertiga yang dikendarainya, dari mobil tersangka warna hitam merk Suzuki APV. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB