Viral Mobil Bawa Narkoba di Sampang Digerebek, Tiga Orang Dilepas, Satu Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AB (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Tersangka AB (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Masih ingat dengan video viral di media sosial (medsos) penggerebekan mobil yang berhenti didepan Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, pada Sabtu (14/11/20) lalu.

Ternyata, polisi hanya mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka dengan status sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya polisi mengamankan 4 orang termasuk tersangka berinisial AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, dari 4 orang yang diamankan, tiga diantaranya kita lepaskan, karena mereka tidak terlibat dalam transaksi narkoba tersebut,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, saat konferensi pers_nya, Selasa (17/11).

Baca Juga :  Warga Anggap Pengadaan Poskamling di Halelah Sampang Tak Wajar

Tiga orang yang dilepas ini, kata Hafidz, yakni anak, istri dan saudara tersangka (AB). Tersangka ini asal kelahiran Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, cuman berdomisili di Buleleng, Bali.

“Tersangka adalah seorang driver travel lintas pulau, dia mengaku sudan tiga kali bertransaksi narkoba di Sokobanah, dua kali lolos, baru yang ketigalinya berhasil ditangkap,” ungkap Hafidz.

Saat digerebek dan digeledah, polisi menemukan barang bukti (BB) seberat ±2,49 ons yang disembunyikan dipintu bagasi belakang mobil merk Suzuki APV bernopol DK 1742 OB, yang kendarai tersangka bersama keluarganya.

Baca Juga :  Dandim 0107/Asel Bersama Forkopimda Laksanakan Panen Raya Padi 

“Narkoba dengan nilai Rp 450 juta yang dibawa tersangka ini, nantinya akan di edarkan di Bali. Untuk status tersangka sebagai kurir, akibat perbuatannya tersangka dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam video viral di media sosial terkait penggerebekan mobil warna putih merk Suzuki Ertiga bernopol M 353 EM, bukan kendaraan tersangka, melainkan kendaraan polisi.

Dalam video penggerebekan yang berdurasi 48 detik tersebut, polisi berpakaian ala preman memindahkan tersangka ke mobil Ertiga yang dikendarainya, dari mobil tersangka warna hitam merk Suzuki APV. (adi/har)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB