KPK Menetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Kasus Izin Benih Lobster

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) mengenakan rompi orange tahanan KPK.

Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) mengenakan rompi orange tahanan KPK.

Jakarta || Rega Media News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Baca Juga :  Warga Soroti Camat Kluet Tengah Jarang Ditempat dan Tidak Menetap

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga :  Sering Transaksi Sabu, Warga Asal Sumenep di Ciduk Polisi

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rd/bst)

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB