Daerah  

PKL Bandel di Pamekasan, Siap-Siap Ditindak Tegas Satpol PP

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan (Kusairi) saat diwawancara awak media.

Pamekasan || Rega Media News

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bakal menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel tetap berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi menyatakan, sebelum memberikan tindakan tegas, pihaknya bakal melakukan langkah persuasif dengan menghimbau para PKL yang berada di Jalan Kabupaten, area Monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo agar sukarela pindah.

“Kita punya tugas untuk menertibkan pedagang kaki lima, sementara sejumlah titik di wilayah Kota Pamekasan itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah,” tutur Kusairi, Senin (30/11/20).

Tindakan tegas tersebut, lanjut Kusairi, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2008, tentang pemberdayaan dan penataan PKL dan Perda nomor 3 tahun 2019, perihal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Mantan Camat Tlanakan ini juga menambahkan, sejumlah titik lokasi yang diperbolehkan pemerintah daerah, seperti di sekitar ruas jalan RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo, Jalan Teja, Jalan Pintu Gerbang, Jalan Balaikambang, Jalan Dirgahayu dan sisi kiri Jalan Stadion.

“Kami sudah menentukan, di Perbup itu sudah ada, Insha Allah nomor 32, sambil menunggu perampungan atau Perda baru yang akan ditetapkan,” tandasnya.

Ia berharap setelah dilakukan penertiban, Pamekasan menjadi kabupaten yang sesuai dengan impian Bupati Baddrut Tamam, yakni Pamekasan Hebat.

“Kalau memang kita bisa tertib, PKL jangan khawatir tidak ada pembeli karena pembeli akan mendatangi PKL,” tukasnya. (hib/iz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *