Anggaran Ludes, Pembangunan Gedung BPD di Desa Leyao Belum Rampung

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anggaran pembangunan gedung.

Ilustrasi anggaran pembangunan gedung.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Pembangunan Gedung Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2019 di Desa Leyao, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, sampai hari ini akhir tahun 2020 belum juga rampung.

Kepada regamedianews.com, Ketua BPD Desa Leyao Yanto Badui mengungkapkan, saat ini BPD ketika ada pertemuan tetap masih di kantor Desa, sebab kantornya belum beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang ini belum beroperasi kan kantor, jadi kalau kita ada pertemuan tetap masih di Desa,” jelas Yanto, Rabu (2/12/20).

Baca Juga :  Satgas TMMD Gorut Buka Pelayanan Kesehatan

Menurut Yanto, anggaran untuk pembangunannya itu sudah tidak ada, tetapi gedungnya belum selesai, sehingga ini menimbulkan pertanyaan baginya.

“Anggarannya juga sudah tidak ada pak, tetapi pembangunannya ini belum, ini yang menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Kemudian dirinya lanjut menjelaskan, pembangunan itu pada tahun 2019 namun sampai saat ini 2020 belum juga selesai.

“Tahun 2019 pembangunannya itu, tetapi sampai sekarang 2020 belum kelar. Kurang finising, tinggal plester tiang dan cat dinding, kalau untuk pintu dan jendela itu sudah selesai. Tapi pada perencanaannya itu sampai terima kunci,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Penilaian TRAS N CO, PNM Raih Reward "Subsidiary BUMN"

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Leyao Arfan Muhsin menjelaskan, gedung itu sudah selesai tinggal di plester dan di cat.

“Tinggal modiplester itu, tapi tibasi itu so ada disitu, somo telepon tibasi mo suru karja akan itu sabantar malam atau besok,”ujarnya.

Menurut Kades Leyao, pembangunan gedung BPD itu dari tahun 2019 sampai 2020 belum rampung karena terkendala pada Basi (Tukang).

“Itu semua kendalanya dibasi (tukang), karena tibasi kasana kamari,” jelas Arfan. (SN)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB