Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur Asal Jember Dicabuli Secara Bergilir

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Jember || Rega Media News

Diduga memperkosa dan mencabuli gadis dibawah umur, 3 pemuda dicokok polisi, masing-masing berinisial AG 17 tahun, RO 22 tahun, serta RH 17 tahun. Ketiganya warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Rabu (02/12/20). 

Menurut keterangan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis 16 tahun, terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga berjumlah 3 orang yang dilakukan saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras oplosan,” terang Arif.

Baca Juga :  KPU Gorut Angkat Bicara Soal Ridwan Yasin Tidak Memenuhi Syarat

Kasus ini, kata Arif, baru diketahui setelah  keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Modusnya, korban diajak minum-minuman keras oplosan alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.

Arif menjelaskan, awalnya korban diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto. Setelah korban mulai terpengaruh minuman tersebut selanjutnya diajak pulang.

Namun korban tidak langsung diantar pulang, tapi dibawa ke Rumah RO yang kebetulan RH juga sedang berada di rumah tersebut.

Baca Juga :  Jatuh Kedalam Sumur, Warga Sentol Pamekasan Tewas

“Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh 3 remaja secara bergantian, ” ungkap Arif.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkas Arif. (fahim)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB