Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur Asal Jember Dicabuli Secara Bergilir

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Jember || Rega Media News

Diduga memperkosa dan mencabuli gadis dibawah umur, 3 pemuda dicokok polisi, masing-masing berinisial AG 17 tahun, RO 22 tahun, serta RH 17 tahun. Ketiganya warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Rabu (02/12/20). 

Menurut keterangan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis 16 tahun, terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga berjumlah 3 orang yang dilakukan saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras oplosan,” terang Arif.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ke Kejaksaan

Kasus ini, kata Arif, baru diketahui setelah  keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Modusnya, korban diajak minum-minuman keras oplosan alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.

Arif menjelaskan, awalnya korban diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto. Setelah korban mulai terpengaruh minuman tersebut selanjutnya diajak pulang.

Namun korban tidak langsung diantar pulang, tapi dibawa ke Rumah RO yang kebetulan RH juga sedang berada di rumah tersebut.

Baca Juga :  Tindakan Tegas Polres Bangkalan, Dua Pelaku Begal Di Hadiahi Timah Panas

“Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh 3 remaja secara bergantian, ” ungkap Arif.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkas Arif. (fahim)

Berita Terkait

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB