Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur Asal Jember Dicabuli Secara Bergilir

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Jember || Rega Media News

Diduga memperkosa dan mencabuli gadis dibawah umur, 3 pemuda dicokok polisi, masing-masing berinisial AG 17 tahun, RO 22 tahun, serta RH 17 tahun. Ketiganya warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Rabu (02/12/20). 

Menurut keterangan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis 16 tahun, terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu.

“Pelaku diduga berjumlah 3 orang yang dilakukan saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras oplosan,” terang Arif.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Pelaku UMKM

Kasus ini, kata Arif, baru diketahui setelah  keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Modusnya, korban diajak minum-minuman keras oplosan alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.

Arif menjelaskan, awalnya korban diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto. Setelah korban mulai terpengaruh minuman tersebut selanjutnya diajak pulang.

Namun korban tidak langsung diantar pulang, tapi dibawa ke Rumah RO yang kebetulan RH juga sedang berada di rumah tersebut.

Baca Juga :  H-3 Lebaran 2024, Arus Mudik di Sampang Terpantau Lancar

“Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh 3 remaja secara bergantian, ” ungkap Arif.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkas Arif. (fahim)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB