Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur Asal Jember Dicabuli Secara Bergilir

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember (Iptu Solekhan Arif).

Jember || Rega Media News

Diduga memperkosa dan mencabuli gadis dibawah umur, 3 pemuda dicokok polisi, masing-masing berinisial AG 17 tahun, RO 22 tahun, serta RH 17 tahun. Ketiganya warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Rabu (02/12/20). 

Menurut keterangan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis 16 tahun, terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga berjumlah 3 orang yang dilakukan saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras oplosan,” terang Arif.

Baca Juga :  Dua Pria Asal Surabaya Gagal Pesta Sabu

Kasus ini, kata Arif, baru diketahui setelah  keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Modusnya, korban diajak minum-minuman keras oplosan alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.

Arif menjelaskan, awalnya korban diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto. Setelah korban mulai terpengaruh minuman tersebut selanjutnya diajak pulang.

Namun korban tidak langsung diantar pulang, tapi dibawa ke Rumah RO yang kebetulan RH juga sedang berada di rumah tersebut.

Baca Juga :  Hari Pertama Puasa Ramadhan, Wilayah Madura Dilanda Hujan

“Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh 3 remaja secara bergantian, ” ungkap Arif.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkas Arif. (fahim)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB