Acong Latif Bebaskan Bos BPR Legian Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Denpasar || Rega Media News

Sidang Bos BPR Legian sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan putusan bebas.

Tangis haru oleh terdakwah Titian Wilaras saat sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang didampingi penasehat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bos BPR Legian Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pnuntut Umum, akan tetapi Pengacara Bos BPR Legian Acong Latif dari awal ngotot, klienya tidak bersalah karena dengan alasan melihat fakta persidangan selama ini hal disampaikan juga dalam pembelaanya.

Baca Juga :  Jurnalis Laporkan Pengelola Hotel di Sampang Ke Polisi

“Dari awal saya katakan, klien kami tidak bersalah dan saya buktikan di persidangan, karena memang Bank tersebut tidak bermasalah,” ucapnya, Kamis (18/12/20).

Acong juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memutuskan dengan adil dan sebenarnya, yaitu dengan memvonis kliennya tidak bersalah.

Baca Juga :  JOKER "Ngopi", Beberkan Visi Misi Kepada Pemerintah Desa

Lawyer kondang berdarah Madura ini juga menyampaikan, barang-barang yang di sita oleh Jaksa harus dikembalikan dan Bank juga harus kembalikan ke kliennya sebagai pemiliknya.

“Jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang selama ini disita. Kami akan segera mengurus pengembalian Bank kepada klien kami sebagai pemilik”, tutupnya. (rd)

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: mobil Daihatsu Ayla yang terlibat kecelakaan adu banteng dengan sepeda motor, tampak ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

‘Adu Banteng’ Remaja Sampang Luka Berat

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB