Petani Pamekasan Bisa Dapatkan Pupuk Bersubsidi Asalkan Penuhi Syarat Ini

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan || Rega Media News

Pupuk merupakan komoditi yang memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian dan dalam upaya meningkatkan hasil produksi petani. Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamnya.

Adapun pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani. Maka dari itu, pupuk bersubsidi harus betul-betul tepat sasaran.

Seperti halnya yang disampaikan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, stok pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar sebagai Anggota Kelompok Tani.

Baca Juga :  Rektor UTM Lantik 1962 Wisudawan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Anggota kelompok tani yang bisa memanfaatkan pupuk bersubsidi itu, terdaftar sebagai anggota kelompok tani RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

“Jadi yang boleh memanfaatkan pupuk subsidi itu adalah yang masuk sebagai anggota kelompok tani,” tutur Ajib Abdullah, Rabu (23/12/20).

Jika tidak terdaftar, lanjut Dia, maka, tidak bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Karena secara hukum, tidak boleh memanfaatkan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota kelompok tani itu sangat mudah, diantaranya, mengajukan sebagai anggota kelompok tani di setiap ketua kelompok tani yang berada di dusun dan desa masing-masing.

Baca Juga :  Sidang Pertama Sengketa Nurul Hikmah di PN Pamekasan Ditunda Tahun Depan

“Syarat untuk menjadi anggota kelompok tani merupakan warga setempat, itu saja kok,” ungkapnya.

Selain itu, Ajib menyebutkan bahwa kalau punya lahan dua hektar lebih, tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi, karena telah dianggap mampu, hanya bisa ikut bermusyawarah dan bergotong royong untuk mengembangkan usaha taninya.

“Boleh masuk sebagai anggota kelompok tani cuman tidak bisa menjadi anggota RDKK. Tapi kalau hanya dua hektar itu masih boleh menjadi anggota kelompok tani,” pungkasnya. (hib/iz)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB