Petani Pamekasan Bisa Dapatkan Pupuk Bersubsidi Asalkan Penuhi Syarat Ini

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan || Rega Media News

Pupuk merupakan komoditi yang memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian dan dalam upaya meningkatkan hasil produksi petani. Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamnya.

Adapun pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani. Maka dari itu, pupuk bersubsidi harus betul-betul tepat sasaran.

Seperti halnya yang disampaikan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, stok pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar sebagai Anggota Kelompok Tani.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Buka Hotline Layanan Pengaduan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Anggota kelompok tani yang bisa memanfaatkan pupuk bersubsidi itu, terdaftar sebagai anggota kelompok tani RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

“Jadi yang boleh memanfaatkan pupuk subsidi itu adalah yang masuk sebagai anggota kelompok tani,” tutur Ajib Abdullah, Rabu (23/12/20).

Jika tidak terdaftar, lanjut Dia, maka, tidak bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Karena secara hukum, tidak boleh memanfaatkan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota kelompok tani itu sangat mudah, diantaranya, mengajukan sebagai anggota kelompok tani di setiap ketua kelompok tani yang berada di dusun dan desa masing-masing.

Baca Juga :  DPC Demokrat Bangkalan Perkuat Tim Udara

“Syarat untuk menjadi anggota kelompok tani merupakan warga setempat, itu saja kok,” ungkapnya.

Selain itu, Ajib menyebutkan bahwa kalau punya lahan dua hektar lebih, tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi, karena telah dianggap mampu, hanya bisa ikut bermusyawarah dan bergotong royong untuk mengembangkan usaha taninya.

“Boleh masuk sebagai anggota kelompok tani cuman tidak bisa menjadi anggota RDKK. Tapi kalau hanya dua hektar itu masih boleh menjadi anggota kelompok tani,” pungkasnya. (hib/iz)

Berita Terkait

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB