Petani Pamekasan Bisa Dapatkan Pupuk Bersubsidi Asalkan Penuhi Syarat Ini

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan || Rega Media News

Pupuk merupakan komoditi yang memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian dan dalam upaya meningkatkan hasil produksi petani. Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamnya.

Adapun pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani. Maka dari itu, pupuk bersubsidi harus betul-betul tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya yang disampaikan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, stok pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar sebagai Anggota Kelompok Tani.

Baca Juga :  Desa Margoyoso Pati Ikuti Lomba TMKK Tingkat Provinsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Anggota kelompok tani yang bisa memanfaatkan pupuk bersubsidi itu, terdaftar sebagai anggota kelompok tani RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

“Jadi yang boleh memanfaatkan pupuk subsidi itu adalah yang masuk sebagai anggota kelompok tani,” tutur Ajib Abdullah, Rabu (23/12/20).

Jika tidak terdaftar, lanjut Dia, maka, tidak bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Karena secara hukum, tidak boleh memanfaatkan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota kelompok tani itu sangat mudah, diantaranya, mengajukan sebagai anggota kelompok tani di setiap ketua kelompok tani yang berada di dusun dan desa masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Sampang Akan Jadikan Desa Marparan Sebagai Destinasi Wisata Mangrove

“Syarat untuk menjadi anggota kelompok tani merupakan warga setempat, itu saja kok,” ungkapnya.

Selain itu, Ajib menyebutkan bahwa kalau punya lahan dua hektar lebih, tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi, karena telah dianggap mampu, hanya bisa ikut bermusyawarah dan bergotong royong untuk mengembangkan usaha taninya.

“Boleh masuk sebagai anggota kelompok tani cuman tidak bisa menjadi anggota RDKK. Tapi kalau hanya dua hektar itu masih boleh menjadi anggota kelompok tani,” pungkasnya. (hib/iz)

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB