Jakarta || Rega Media News

Polri dan Kepolisian Malaysia (PDRM) telah menangkap masing-masing terduga dalam kasus parodi Indonesia Raya di negara masing-masing. Mereka yang ditangkap adalah MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat dan NJ (11) di Sabah, Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan untuk sementara satu pelaku berinisial NJ (11) menyebarkan parodi Indonesia Raya lantaran kesal kepada MDF, satu pelaku lain sekaligus kawannya di dunia maya. MDF diakui telah membuat dan mengunggah video tersebut atas nama NJ.

“Tentunya kan keterangan dari NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur, tapi marahnya kenapa sedang didalami oleh penyidik kan tadi malam baru datang,” kata Argo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).

Argo menrangkan, NJ lebih dulu ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Kamis (28/12), setelah pemerintah Indonesia mengetahui video tersebut disebar akun My Asean yang berlokasi di Malaysia.

NJ adalah WNI yang ikut orang tuanya tinggal di Sabah, Malaysia. Orang tua NJ merupakan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan sawit di Malaysia.

Sedangkan MDF, kata Argo, adalah bocah berusia 16 tahun rekan dunia maya NJ, yang tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia disebut sebagai orang pertama yang membuat video parodi Indonesia Raya, sebelum diunggah dan kembali disebar NJ lewat akunnya karena kesal.

Argo menuturkan hingga saat ini pihaknya baru melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada MDF. Sedangkan, NJ saat ini masih berada di Malaysia.

“NJ masih di Sabah kita belum melakukan pemeriksaan, mungkin ke depan kita komunikasikan dengan PDRM Malaysia seperti apa, tentunya hanya sebatas informasi awal dari kepolisian Malaysia,” katanya.

Dari hasil gelar perkara, MDF disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Selain itu, ia juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, karena masih di bawah umur, kata Argo, MDF juga dikenakan UU Anak.

“Untuk yang di Cianjur sudah gelar perkara sudah tersngka dan perlakuannya UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa,” kata Argo. (rd)