Sampang || Rega Media News
Mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penanganan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sampang.
Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi di salah satu pasar di wilayah Kecamatan Sampang kota, tepatnya di Pasar Srimangunan, Senin (04/01/21) pagi.
Pantauan regamedianews.com, para pengunjung dan pedagang yang ada di pasar tersebut menjadi sasaran Operasi Yustisi penegakan prokes, terutama bagi yang tidak menggunakan masker.
Danramil Kota Sampang Kapten Inf Nizen mengatakan, dengan adanya kebijakan Pemerintah, pelaku usaha maupun perorangan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mensosialisasikan penegakan Prokes Covid-19.
“Apabila masyarakat atau pengunjung dan pedagang pasar yang melanggar dan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, baik tegoran lisan maupun tertulis,” ujar Nizen, Senin (04/01).
Nizen juga mengatakan, Tim Operasi Yustisi melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pedangang pasar, diberikan penghargaan terhadap pelaku yang taat menggunakan masker.
“Bagi yang melanggar dalam peraturan disiplin prokes, maka akan diberikan sanksi dan teguran. Sementara selaama kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan tertib, aman dan kondusif,” pungkasnya. (red)