Polres Sampang Tetapkan Tersangka Oknum ASN Mesum Dalam Mobil

Ilustrasi

Sampang || Rega Media News

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, berinisial IR atas kasus dugaan mesum didalam mobil atau perselingkuhan dengan inisial T, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres setempat.

Aksi dugaan mesum oknum ASN (IR) dengan seorang pria berinisial T tersebut dilakukan didalam mobil Luxio. Na’as, aksinya kepergok warga dan viral di media sosial (medsos).

KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto mengatakan, saat ini penyidik menunggu hasil visum, untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Luxio.

“Kedua pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kami tidak melakukan penahanan. Namun, keduanya wajib lapor sepekan dua kali, yaitu hari Senin dan Kamis,” ujar Syafri, Senin (25/01/21).

Sekedar diketahui, perbuatan dugaan mesum kedua tersangka tersebut terjadi di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis (21/01/2021), sekira pukul 17:00 Wib.

Sementara IR, diketahui asal warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, yang bekerja di Puskesmas. Sedangkan T, wiraswasta berdomisili di Malang dan bekerja di wilayah Banyuates, Sampang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *