Santai Sambil Nyabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Batang-Batang, Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

Tiga warga Kabupaten Sumenep, Madura, berinsial SM, SL dan MY terpaksa diamankan polisi, lantaran tengah kedapatan lagi santai pesta narkoba jenis sabu-sabu, Senin (01/02/21), sekira pukul 16.00 Wib.

SM, asal warga Desa Banaresep Kecamatan Lenteng, SL warga Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura dan MY warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ketiga warga Sumenep tersebut diamankan petugas, saat tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu disalah satu rumah.

“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, di salah satu rumah di Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang sering di jadikan tempat nyabu,” ungkap Widiarti, Selasa (02/02/21).

Saat dilakukan penyelidikan, ungkap Widiarti, ternyata benar. Para pelaku diamankan lengkap dengan barang bukti sebuah Bong (alat lengkap penghisap sabu) dan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiga di grebek masing-masing tersangka ada yang duduk bersila diatas kursi. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Widiarti menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1),subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..