Begini Nasib Sopir Yang Videonya Viral Saat Kejar-kejaran dan Menjatuhkan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto insert)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto insert)

Probolinggo || Rega Media News

Video viral beberapa hari terakhir, karena terdapat Mobil Penumpang Umum (MPU) menyenggol seorang Polisi lalu lintas yang mengakibatkan polisi tersebut terjungkal dijalan raya.

Belakangan diketahui ternyata peristiwa yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat AA (27) seorang sopir MPU yang merupakan warga Maron melintasi jalan yang kebetulan terdapat operasi yustisi.

Karena tidak memakai masker, akhirnya AA tancap gas dan kabur dari lokasi operasi, walhasil polisi lalu lintas yang juga sedang berada dilokasi langsung mengejar AA.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

“Saya panik karena tidak pakai masker,” ujar AA.

Bak didalam film laga, kejar-kejaranpun tak dapat terelakkan, polisi yang berusaha menghalau AA agar menepi dan berhenti tak diindahkan, bahkan dengan nekatnya dirinya membuat polisi tersebut terjatuh ambruk dijalan.

Kapolres Probolinggo, AKBP. RM Jauhari mengatakan, sebelum peristiwa menabrak polisi, pelaku menerobos kegiatan operasi Yustisi yang sedang digelar petugas.

“Saat dilokasi operasi Yustisi, pelaku menabrak petugas dan kabur selanjutnya petugas mengejarnya,” ucapnya, Rabu (3/2/21).

Jauhari menambahkan, bahwa saat itu tersangka panik karena tidak memakai masker.

Baca Juga :  SMSI Sampang; Innalilahi Wa Inna Ilaihi Roji'un, Selamat Jalan ABY

“Tersangka takut disebabkan tidak memakai masker saat ada operasi yustisi, pelaku sengaja menabrak petugas,” sambungnya.

Sementara polisi yang menjadi korban kebrutalan AA bernama Aipda Ivan Setiarso hanya mengalami luka lecet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi mengamankan mobil MPU yang dikendarai tersangka, dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui. (red)

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB