Probolinggo || Rega Media News
Video viral beberapa hari terakhir, karena terdapat Mobil Penumpang Umum (MPU) menyenggol seorang Polisi lalu lintas yang mengakibatkan polisi tersebut terjungkal dijalan raya.
Belakangan diketahui ternyata peristiwa yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Kejadian bermula saat AA (27) seorang sopir MPU yang merupakan warga Maron melintasi jalan yang kebetulan terdapat operasi yustisi.
Karena tidak memakai masker, akhirnya AA tancap gas dan kabur dari lokasi operasi, walhasil polisi lalu lintas yang juga sedang berada dilokasi langsung mengejar AA.
“Saya panik karena tidak pakai masker,” ujar AA.
Bak didalam film laga, kejar-kejaranpun tak dapat terelakkan, polisi yang berusaha menghalau AA agar menepi dan berhenti tak diindahkan, bahkan dengan nekatnya dirinya membuat polisi tersebut terjatuh ambruk dijalan.
Kapolres Probolinggo, AKBP. RM Jauhari mengatakan, sebelum peristiwa menabrak polisi, pelaku menerobos kegiatan operasi Yustisi yang sedang digelar petugas.
“Saat dilokasi operasi Yustisi, pelaku menabrak petugas dan kabur selanjutnya petugas mengejarnya,” ucapnya, Rabu (3/2/21).
Jauhari menambahkan, bahwa saat itu tersangka panik karena tidak memakai masker.
“Tersangka takut disebabkan tidak memakai masker saat ada operasi yustisi, pelaku sengaja menabrak petugas,” sambungnya.
Sementara polisi yang menjadi korban kebrutalan AA bernama Aipda Ivan Setiarso hanya mengalami luka lecet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi mengamankan mobil MPU yang dikendarai tersangka, dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui. (red)