Begini Nasib Sopir Yang Videonya Viral Saat Kejar-kejaran dan Menjatuhkan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto insert)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto insert)

Probolinggo || Rega Media News

Video viral beberapa hari terakhir, karena terdapat Mobil Penumpang Umum (MPU) menyenggol seorang Polisi lalu lintas yang mengakibatkan polisi tersebut terjungkal dijalan raya.

Belakangan diketahui ternyata peristiwa yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat AA (27) seorang sopir MPU yang merupakan warga Maron melintasi jalan yang kebetulan terdapat operasi yustisi.

Karena tidak memakai masker, akhirnya AA tancap gas dan kabur dari lokasi operasi, walhasil polisi lalu lintas yang juga sedang berada dilokasi langsung mengejar AA.

Baca Juga :  Wajah Mirip Selingkuhan, Bayi Tak Berdosa di Bandar Lampung Dibunuh Dicekoki Ramuan

“Saya panik karena tidak pakai masker,” ujar AA.

Bak didalam film laga, kejar-kejaranpun tak dapat terelakkan, polisi yang berusaha menghalau AA agar menepi dan berhenti tak diindahkan, bahkan dengan nekatnya dirinya membuat polisi tersebut terjatuh ambruk dijalan.

Kapolres Probolinggo, AKBP. RM Jauhari mengatakan, sebelum peristiwa menabrak polisi, pelaku menerobos kegiatan operasi Yustisi yang sedang digelar petugas.

“Saat dilokasi operasi Yustisi, pelaku menabrak petugas dan kabur selanjutnya petugas mengejarnya,” ucapnya, Rabu (3/2/21).

Jauhari menambahkan, bahwa saat itu tersangka panik karena tidak memakai masker.

Baca Juga :  Sarana Membangun Sinergi, Bupati Sampang Ajak Buka Puasa Bersama Pimpinan Parpol

“Tersangka takut disebabkan tidak memakai masker saat ada operasi yustisi, pelaku sengaja menabrak petugas,” sambungnya.

Sementara polisi yang menjadi korban kebrutalan AA bernama Aipda Ivan Setiarso hanya mengalami luka lecet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi mengamankan mobil MPU yang dikendarai tersangka, dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui. (red)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB