Begini Nasib Sopir Yang Videonya Viral Saat Kejar-kejaran dan Menjatuhkan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto insert)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto insert)

Probolinggo || Rega Media News

Video viral beberapa hari terakhir, karena terdapat Mobil Penumpang Umum (MPU) menyenggol seorang Polisi lalu lintas yang mengakibatkan polisi tersebut terjungkal dijalan raya.

Belakangan diketahui ternyata peristiwa yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat AA (27) seorang sopir MPU yang merupakan warga Maron melintasi jalan yang kebetulan terdapat operasi yustisi.

Karena tidak memakai masker, akhirnya AA tancap gas dan kabur dari lokasi operasi, walhasil polisi lalu lintas yang juga sedang berada dilokasi langsung mengejar AA.

Baca Juga :  Geber Baksos, Hadir Berbagi Untuk Masyarakat

“Saya panik karena tidak pakai masker,” ujar AA.

Bak didalam film laga, kejar-kejaranpun tak dapat terelakkan, polisi yang berusaha menghalau AA agar menepi dan berhenti tak diindahkan, bahkan dengan nekatnya dirinya membuat polisi tersebut terjatuh ambruk dijalan.

Kapolres Probolinggo, AKBP. RM Jauhari mengatakan, sebelum peristiwa menabrak polisi, pelaku menerobos kegiatan operasi Yustisi yang sedang digelar petugas.

“Saat dilokasi operasi Yustisi, pelaku menabrak petugas dan kabur selanjutnya petugas mengejarnya,” ucapnya, Rabu (3/2/21).

Jauhari menambahkan, bahwa saat itu tersangka panik karena tidak memakai masker.

Baca Juga :  Dituduh Punya Santet, Warga Sampang Tewas Ditebas Celurit

“Tersangka takut disebabkan tidak memakai masker saat ada operasi yustisi, pelaku sengaja menabrak petugas,” sambungnya.

Sementara polisi yang menjadi korban kebrutalan AA bernama Aipda Ivan Setiarso hanya mengalami luka lecet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi mengamankan mobil MPU yang dikendarai tersangka, dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui. (red)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB