Cimahi || Rega Media News
LSM KOMPAS menilai RSUD Cibabat telah melakukan tindakan semena-mena, karena telah melakukan penahanan terhadap bayi, hanya karena kedua orang tuanya tak sanggup bayar tagihan yang disodorkan pihak RSUD.
Menyikapi hal itu, LSM Kompas melalui Koorditor Fadjar Budhi Wibowo menyatakan kesiapannya mengadvokasi, bila diberi izin pihak keluarga bayi.
Menurut Fadjar, negara telah menjamin akses kesehatan rakyatnya melalui Undang-undang No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2).
Undang-undang tersebut menyatakan ; “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau”.
Mestinya, kata Fadjar, pemerintah harus bertanggung jawab dalam menfasilitasi pasien, seperti yang tertuang dalam pasal 19
“Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau”.
“Rumah sakit merupakan salah satu sarana umum yang memiliki peran penting bagi masyarakat. Mengenai pelayanan, rumah sakit juga mengatur kode etik rumah sakit, di mana kewajiban rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009,” beber Fadjar, dalam keterangan tertulisnya. Rabu (03/02/21)
Dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengatur ;
1. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien dengan standart pelayanan rumah sakit.
2. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
3. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Adapun kasus jaminan bayi yang terjadi di RSUD CIBABAT, katanya,
dalam konteks hukum positif, seperti yang tertuang dalam pasal 1131 KUHPer Tentang Jaminan, disitu dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Yang disita jika seseorang tidak mampu membayar adalah BARANG (yang mempunyai nilai ekonomis).
Dalam kontek ini, LSM KOMPAS berpendapat bahwa bayi bukan merupakan objek hukum karena bukan merupakan barang yang dapat dijadikan jaminan. Bayi juga bukan merupakan subjek hukum yang bisa dijadikan sebagai penanggung, karena belum cakap hukum.
Adapun berdasarkan hukum positif (KUHPer), pasien dikatagorikan sebagai subjek hukum yang wanprestasi, karena tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu berupa pelunasan biaya persalinan dan tindakan penahanan bayi sebagai jaminan tersebut tidak diperbolehkan karena bayi bukan merupakan benda, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan.
“Mungkin bisa saja pihak RSUD berdalih kalaupu ditahan bayi tersebut tetap dalam sifat humanisme atau dalam perilaku kemanusiaan, dengan cara bayi itu dirawat dengan baik. Selama pihak pasien belum dapat memenuhi kewajibannya yang berupa pembayaran biaya persalinan.” Imbuhnya.
Jika begitu kejadiannya, maka akan muncul pertanyaan, akan sampai kapan atau berapa lama rumah sakit menahan bayi tersebut bilamana keluarga bayi tidak memiliki kemampuan untuk membayar dengan cepat ?
Dia berharap, Manajemen RSUD Cibabat dan Pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Tindakan-tindakan yang tidak elok seperti ini janganlah terus dipertontonkan kepada masyarakat.
“Rumah sakit bisa saja menjalankan bisnisnya dan menerapkan aturan yang ketat terkait administrasi. Namun apakah permasalahan tersebut akan mengenyampingkan persoalan kemanusiaan ?. Apalagi harus memisahkan sang Bayi dengan Ibunya, itu adalah tindakan kedholiman. (agil)