Palsukan Nota LPJ Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Sampang || Rega Media News

Diduga palsukan nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, mantan Kepala Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial Z (42) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Z ditetapkan tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu oleh Polres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu tanggal 09 Oktober 2019 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material dan stempel di Toko Maju.

Baca Juga :  Ketum Gemamata Tolak Sidang PS, Kasus Mafia Tanah di Lebak Cacat Formil

“Dugaan pemalsuan dokumen LPJ DD itu dilakukan BA (inisial) bendahara Desa Banjar Talelah yang telah menjalani hukuman,” ujar Abdul Hafidz dalam konferensi persnya, Senin (15/02/21).

Lebih lanjut Abdul Hafidz menuturkan, keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan H Madani berikut cap stempel Toko Maju, dimana nota pembelian tersebut oleh kedua tersangka kemudian di lampirkan dalam LPJ DD tahap II tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Kapolres Sampang himbau masyarakat agar waspadai peredaran Uang Palsu

“Barang bukti 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp.13.457.800, tertera cap stempel Toko Maju yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban Dana Desa tahap II tahun anggaran 2018,” tuturnya.

Abdul Hafidz menambahkan, Z ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Banjar Talelah. Sebelum ditangkap Z sempat buron ke Jakarta dan Surabaya.

“Atas perbuatannya Z dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: tim penilai lomba dari petugas wanita Lapas Narkotika Pamekasan mengoreksi kebersihan blok hunian warga binaan.

Ragam

Kreativitas WBP Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Rabu, 13 Agu 2025 - 23:33 WIB

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan (kanan), memberikan arahan kepada peserta Bimtek SPBE, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agu 2025 - 16:12 WIB

Caption: Kepala Lapas Narkotika Pamekasan (Kusnan) ikut langsung 'Jalan Sehat' meriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Olahraga

Lapas Narkotika Pamekasan ‘Jalan Sehat’

Rabu, 13 Agu 2025 - 11:38 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melayani langsung masyarakat yang membeli beras murah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:51 WIB

Caption: dampingi Kapolda Jatim, AKBP Hendro Sukmono tunjukkan peta wilayah Kabupaten Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:46 WIB