Palsukan Nota LPJ Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Sampang || Rega Media News

Diduga palsukan nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, mantan Kepala Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial Z (42) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Z ditetapkan tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu oleh Polres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu tanggal 09 Oktober 2019 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material dan stempel di Toko Maju.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Oknum PNS KPLP Tapaktuan, Keuchik Berharap Jalan Damai

“Dugaan pemalsuan dokumen LPJ DD itu dilakukan BA (inisial) bendahara Desa Banjar Talelah yang telah menjalani hukuman,” ujar Abdul Hafidz dalam konferensi persnya, Senin (15/02/21).

Lebih lanjut Abdul Hafidz menuturkan, keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan H Madani berikut cap stempel Toko Maju, dimana nota pembelian tersebut oleh kedua tersangka kemudian di lampirkan dalam LPJ DD tahap II tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Maling AC

“Barang bukti 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp.13.457.800, tertera cap stempel Toko Maju yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban Dana Desa tahap II tahun anggaran 2018,” tuturnya.

Abdul Hafidz menambahkan, Z ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Banjar Talelah. Sebelum ditangkap Z sempat buron ke Jakarta dan Surabaya.

“Atas perbuatannya Z dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB