Palsukan Nota LPJ Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan pemalsuan nota LPJ Dana Desa oleh mantan Kepala Desa Banjartalelah (inisial Z).

Sampang || Rega Media News

Diduga palsukan nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, mantan Kepala Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial Z (42) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Z ditetapkan tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu oleh Polres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu tanggal 09 Oktober 2019 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material dan stempel di Toko Maju.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polres Sampang Dimutasi & Dirotasi

“Dugaan pemalsuan dokumen LPJ DD itu dilakukan BA (inisial) bendahara Desa Banjar Talelah yang telah menjalani hukuman,” ujar Abdul Hafidz dalam konferensi persnya, Senin (15/02/21).

Lebih lanjut Abdul Hafidz menuturkan, keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan H Madani berikut cap stempel Toko Maju, dimana nota pembelian tersebut oleh kedua tersangka kemudian di lampirkan dalam LPJ DD tahap II tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Pimpin Kenaikan Pangkat Anggotanya

“Barang bukti 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp.13.457.800, tertera cap stempel Toko Maju yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban Dana Desa tahap II tahun anggaran 2018,” tuturnya.

Abdul Hafidz menambahkan, Z ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Banjar Talelah. Sebelum ditangkap Z sempat buron ke Jakarta dan Surabaya.

“Atas perbuatannya Z dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/red)

Berita Terkait

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB