67 Penyuluh Pertanian Terima SK Dari Bupati Aceh Selatan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan penyuluh pertanian Pemkab Aceh Selatan saat menandatangi SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perwakilan penyuluh pertanian Pemkab Aceh Selatan saat menandatangi SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara simbolis kepada 67 Penyuluh Pertanian di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan.

Penyerahan SK PPPK tersebut dilaksanakan langsung didi Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Aceh Selatan, Jum’at (19/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penerima SK ini, merupakan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK yang dilaksanakan pada tahun 2019 dengan sistem CATUNBK, sebuah sistem yang merupakan sinkronisasi sistem CAT BKN dan UNBK.

Baca Juga :  Baru Kali Ini Sampang Dapat WTP Dari Kementerian Keuangan

Dalam arahannya Tgk. Amran mengucapkan selamat, seraya mengingatkan kepada para PPPK yang menerima SK, bahwasanya hal ini merupakan langkah awal pengabdian.

“Pengabdian yang harus didasari rasa syukur, dengan terus meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas, lebih baik dari sebelumnya,” tutur Tgk Amran.

Baca Juga :  SPS Branding Ramadhan Dengan Tebar Sedekah

Orang nomor satu di Pemkab Aceh Selatan ini juga menyampaikan, agar para PPPK yang mendapatkan SK untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.

“Hal itu, agar menghasilkan sesuatu yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Turut berhadir, Sekda Aceh Selatan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanian, Plt. Kepala BKPSDM, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB