Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta || Rega Media News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang menjadi pedoman bagi penyidik dalam memproses kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Telegram dengan nomor Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 ditandatangani oleh Wakabareskrim Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri tertanggal 22 Februari 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun juga telah mengkonfirmasi penerbitan telegram itu.

Poin pertama dalam telegram itu, Listyo mengklasifikasikan tindak pidana siber terkait pencemaran nama baik yang dapat diselesaikan dengan restorative justice ialah yang tertera dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.

“Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan,” tulis Listyo Telegram tersebut.

Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Kemudian, Listyo mengkategorikan sejumlah tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, yakni tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Tindak pidana tersebut berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008. Kemudian, penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946.

“Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice,” tukas dia.

Diketahui, kasus-kasus mengenai UU ITE belakangan ini menjadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.