Dijerat Pasal Pemerasan, 2 Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Konferensi Pers: penangkapan 2 Oknum LSM diduga melakukan pemerasan. (Ica/RMN)

Sampang || Rega Media News

Oknum dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Sabtu (20/02/21) malam di tangkap dan digelandang jajaran Polres Sampang dijerat dengan pasal pemerasan.

Kedua oknum tersebut adalah AH dan R dari dua lembaga yang berbeda, keduanya disangkakan melakukan pemerasan terhadap H warga Pangarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada H, keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman ingin melaporkan proyek yang digarapnya, jika tidak memenuhi permintaan keduanya yakni uang sebesar 100 juta rupiah.

Baca Juga :  Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Peragakan 34 Rekonstruksi

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, dalam press release yang digelar Selasa (23/2/21), di Mapolres Sampang.

“Motifnya melakukan pemerasan, dan pengancaman jika korban tidak memberikan sejumlah uang, maka proyek akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kini keduanya terancam dijerat dengan pasal pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  Ribuan KPM BLT DD di Sampang Selesai Vaksin Dosis Kedua

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Sampang berharap dapat membedakan terhadap pasal yang disangkakan, yakni pasal suap menyuap dengan pasal pemerasan.

“Jadi tolong dibedakan dengan pasal yang kita sangkakan, pasal pemerasan dengan pasal suap menyuap,” imbuhnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp.19.400.000, kartu LSM, tiga handphone merek Vivo, Nokia type X6, iPhone XS, lembar screenshot percakapan WhatsApp.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB