3 Ormas Sampang Laporkan Aktivitas 2 Lokasi Galian C Ke Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto aktivitas galian C Komis dan Bira Barat, (foto Mamang for RMN).

Foto aktivitas galian C Komis dan Bira Barat, (foto Mamang for RMN).

Sampang || Rega Media News

Tiga aktivis Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) wilayah Pantura Sampang diantaranya Projo, L-KUHAP, dan LPK-SM Transkonmasi secara resmi melayangkan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), terkait aktivitas penambangan galian C di kawasan Komis dan pabrik batu Bira Timur, Sampang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Projo Sampang Herman Hidayat kepada regamedianews.com, Rabu (3/3/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman menuturkan, dirinya berkirim laporan setelah beberapa hari sebelumnya sempat melakukan konsultasi dan setelah dikira cukup akhirnya melayangkan laporan tersebut.

“Kita sudah layangkan laporan, dan tembusan sudah kita sampaikan hingga kepada Polsek setempat, dan kita buat tembusan hingga bapak Kapolri,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggaran Peningkatan Jalan Desa Gunung Rancak Terdampak Rasionalisasi Penanganan Covid-19, Pekerjaan Terpaksa Ditunda

Dalam laporan bernomor 22/B/DPC-Projo.SPG/III/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan ketiga LSM tersebut menjelaskan bagaimana para pelapor sangat mengkhawatirkan situasi galian C tersebut akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, mulai dari polusi udara hingga longsor, apalagi misalnya dikawasan sekitar Pasar Gunung.

Menurutnya dikawasan tersebut adalah kawasan perbukitan kecil yang memiliki bebatuan besar dikawatirkan akan menimpa warga dan orang disekitarnya jika terjadi longsor akibat pertambangan tersebut, disamping lokasi tersebut merupakan akses fasilitas umum jalan raya dari kawasan Utara menuju pusat pemerintahan Sampang.

“Jikalau memang ada ijin kami juga mempertanyakan mikanisme keluarnya ijin terkait lingkungan,” imbuhnya.

Sementara saat tim media ini mencoba menghubungi Polsek Kedungdung belum tersambung terkait adanya tembusan laporan tersebut.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Deklarasi Dukung Sandiaga Uno For Presiden 2024

Sebelumnya, Sabtu (27/2/21) kepada media, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengolahan Lingkungan DLH Sampang, Moh Zainullah mengatakan, hingga saat ini data pertambangan Galian C yang sudah berizin hanya ada 6 dari 25 pertambangan.

Pihaknya juga mengaku telah memberikan teguran kepada para pengelola agar mengurus ijin dan telah memasang himbauan berupa banner.

“Jika masih memaksa beroperasi bisa di jatuhi denda sebanyak Rp 10 M dan ancaman hukuman 3 Tahun penjara,” tegasnya.

Untuk diketahui, pertambangan Galian C bisa beroperasi dan bisa menjual hasil tambangnya, adalah jika sudah memiliki 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturan, yaitu IPR, WIUP, IUP Eksploitasi, Izin Lingkungan, dan IUP Produksi.

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB