3 Ormas Sampang Laporkan Aktivitas 2 Lokasi Galian C Ke Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto aktivitas galian C Komis dan Bira Barat, (foto Mamang for RMN).

Foto aktivitas galian C Komis dan Bira Barat, (foto Mamang for RMN).

Sampang || Rega Media News

Tiga aktivis Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) wilayah Pantura Sampang diantaranya Projo, L-KUHAP, dan LPK-SM Transkonmasi secara resmi melayangkan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), terkait aktivitas penambangan galian C di kawasan Komis dan pabrik batu Bira Timur, Sampang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Projo Sampang Herman Hidayat kepada regamedianews.com, Rabu (3/3/21) malam.

Herman menuturkan, dirinya berkirim laporan setelah beberapa hari sebelumnya sempat melakukan konsultasi dan setelah dikira cukup akhirnya melayangkan laporan tersebut.

“Kita sudah layangkan laporan, dan tembusan sudah kita sampaikan hingga kepada Polsek setempat, dan kita buat tembusan hingga bapak Kapolri,” ujarnya.

Dalam laporan bernomor 22/B/DPC-Projo.SPG/III/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan ketiga LSM tersebut menjelaskan bagaimana para pelapor sangat mengkhawatirkan situasi galian C tersebut akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, mulai dari polusi udara hingga longsor, apalagi misalnya dikawasan sekitar Pasar Gunung.

Baca Juga :  Bupati Sampang Siapkan Program Atasi Banjir

Menurutnya dikawasan tersebut adalah kawasan perbukitan kecil yang memiliki bebatuan besar dikawatirkan akan menimpa warga dan orang disekitarnya jika terjadi longsor akibat pertambangan tersebut, disamping lokasi tersebut merupakan akses fasilitas umum jalan raya dari kawasan Utara menuju pusat pemerintahan Sampang.

“Jikalau memang ada ijin kami juga mempertanyakan mikanisme keluarnya ijin terkait lingkungan,” imbuhnya.

Sementara saat tim media ini mencoba menghubungi Polsek Kedungdung belum tersambung terkait adanya tembusan laporan tersebut.

Baca Juga :  Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sebelumnya, Sabtu (27/2/21) kepada media, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengolahan Lingkungan DLH Sampang, Moh Zainullah mengatakan, hingga saat ini data pertambangan Galian C yang sudah berizin hanya ada 6 dari 25 pertambangan.

Pihaknya juga mengaku telah memberikan teguran kepada para pengelola agar mengurus ijin dan telah memasang himbauan berupa banner.

“Jika masih memaksa beroperasi bisa di jatuhi denda sebanyak Rp 10 M dan ancaman hukuman 3 Tahun penjara,” tegasnya.

Untuk diketahui, pertambangan Galian C bisa beroperasi dan bisa menjual hasil tambangnya, adalah jika sudah memiliki 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturan, yaitu IPR, WIUP, IUP Eksploitasi, Izin Lingkungan, dan IUP Produksi.

Berita Terkait

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB