Surabaya || Rega Media News
Seorang mantan karyawan swasta di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, setelah ditangkap para petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebut saja AS (39) warga Kota Surabaya. AS ditangkap petugas lantaran melakukan penipuan dengan cara bisa memasukkan para korban di CPNS Kementrian Hukum dan HAM, serta pegawai Kejaksaan dengan syarat memintak sejumlah uang.
Akibat perbuatannya tersangka AS, banyak korban yang mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp.625 juta.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari beberapa korban.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas mengintrogasi dan mengetahui jika tersangka merupakan mantan karyawan swasta honorer di Kejari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Akhyar saat gelar konferensi pers, Jum’at (05/03) kemarin.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa Lembar Bukti Transfer dari Bank BCA, Sepasang pakaian Resmi Kejaksaan Beserta atributnya, Tongkat Komando Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Pet Berlogo Kejaksaan.
“Selain itu, juga 2 (dua) buah Topi Berlogo Kejaksaan, 1 (satu) buah Topi Mut Berlogo Kejaksaan,1 (satu) buah KTP Berstatus Pekerjaan PNS, 1 (satu) Set Kelengkapan Bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 (satu) buah Lencana Kejaksaan, 1 (satu) buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama Tersangka
AS,” sebutnya.
“Kini tersangka AS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan akan terancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.