Sadis, Diduga Sakit Hati Pria Ini Tega Habisi Bocah Tak Berdosa di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring ke Mapolres Pamekasan.

Pelaku saat digiring ke Mapolres Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sadis, begitulah kata yang pantas untuk diucapkan kepada AU, warga Karang Duwak, Sumenep, Madura, yang telah tega menghabisi nyawa seorang bocah di Pamekasan, pada Minggu (7/3/21) malam.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku tiba-tiba datang menuju kamar korban, saat kedua orang tuanya sedang berada diruang tamu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui membawa sebilah pedang dan menuju kamar pelaku, mengetahui hal tersebut ayah korban, Karimullah langsung keluar kerumah perangkat desa setempat untuk melaporkan hal tersebut.

Baca Juga :  OTT Pasar Srimangunan Sampang, Ini Barang Bukti Yang Berhasil Disita Petugas

“Sementara ibu korban Kuntari keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku, bahwa pelaku mengamuk dan membawa sebilah pedang,” terangnya.

Namun sayang, keberingasan pelaku tak berhenti disitu, ternyata pelaku telah mengayunkan pedangnya hingga membuat bocah tak berdosa itu meregang nyawa dan ditemukan dalam posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu ibu korban langsung berteriak histeris,” imbuhnya.

Baca Juga :  Identitas Mayat Yang Baru Ditemukan di Sembilangan Terungkap

Dugaan sementara pelaku nekat berbuat demikian karena merasa sakit hati terhadap ayah korban. Namun, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut, termasuk apakah ada motif lain.

“Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik Reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Pamekasan, dan diancam Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB