Bupati Bangkalan Menangkan Gugatan P2KD di PTUN Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Bangkalan menangkan perkara Gugatan Penggantian Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Penetapan Nomor 22/PENDIS/2021/PTUN. Sby Tanggal 3 Maret 2021 telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN.Sby yang didaftarkan pada Tanggal 23 Februari
2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salinan Penetapan telah diterima oleh Bupati Bangkalan pada Hari Senin, 8 Maret 2021,” kata Bupati melalui realease dari Kepala Dinas Kominfo Bangkalan Agus Zein, Senin (08/03/21) kemarin.

Baca Juga :  Baru 2 Hari dibuka, LBH Lentera Keadilan Terima 7 Pengaduan Rekrutmen Tenaga Adhoc Pemilu

Menurutnya, adanya gugatan hukum ke PTUN Surabaya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, membuktikan bahwa masyarakat Bangkalan telah bertambah kritis dalam menyikapi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat sebagai pilihan untuk menguji kebenaran dan cara mendapatkan keadilan. Hal ini menandakan demokrasi dalam praktek pemerintahan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Kab. Blitar Resmi Dilantik

Dengan dirilisnya penjelasan ini berbagai informasi dan berita di media sosial maupun di media online lainnya yang menjelaskan bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Februari 2021 batal dan tidak sah adalah tidak benar atau hoax.

“Kami meminta kepada seluruh pihak terkait dengan obyek perkara agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik dan benar,” pungkas Ra Latif.

Berita Terkait

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan
Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine
Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat
Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:52 WIB

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB