Jakarta || Rega Media News
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan baru melarang personelnya melakukan pengawalan sepeda motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda yang hendak berkegiatan konvoi.
“Ini kebijakan Polda Metro Jaya dan saya sudah melarang anggota saya mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (15/3).
Sambodo menerangkan pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih tetap bisa dilakukan, namun sesuai ketentuan yang berdasarkan keputusan Mabes Polri. Setidaknya, sambung dia, ada tujuh jenis rangkaian hak yang bisa dikawal, dan punya hak prioritas atas pengawalan tersebut.
“Begini, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas. Sedangkan untuk pengawalan itu, dan kita hentikan kendaraan orang lain, yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi, memang sebetulnya itu intinya, yang berhak Polri,” tegas Sambodo.
Namun demikian, untuk beberapa kegiatan yang tidak dimaksudkan itu Sambodo akan melarang pengawalan oleh aparat kepolisian.
“Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujarnya.