Sumenep || Rega Media News
Dua Kabupaten di Pulau Madura sudah siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2021, yakni Kabupaten Bangkalan yang rencananya akan menggelar Pilkades pada Bulan Mei dan Sumenep pada Juni mendatang.
Ada beberapa peraturan yang menarik perhatian pada Pilkades saat ini, yakni pelaksanaan pemilihan akan digelar disetiap dusun, seperti yang terjadi di Sumenep.
M.Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep kepada media mengatakan, alasannya adalah mengurangi kerumunan pada masa Pandemi, demi menghindari penyebaran Covid-19 serta merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sebagai pengganti Perbup Nomor 54 Tahun 2020.
“Untuk menghindari penyebaran Covid-19, ditetapkan tempat pemungutan suara di Kabupaten Sumenep dilakukan di dusun masing-masing desa,” ujarnya, Kamis (18/3/21).
Ramli menambahkan, pelaksanaan tersebut juga menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, serta adanya beberapa ketentuan maksimal pemilih dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ketentuan maksimal 500 pemilih,” imbuhnya.
Ramli menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam hal mensosialisasikan hal tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa agar segara mengatur tahapan.