Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Sampang Dirubah

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.

Perubahan jam kerja tersebut, sesuai dengan adanya Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor 065/328/434.032/2021.

“Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, dikutip salah satu media, Senin (12/04/21).

Ia menjelaskan, SE selama Ramadhan jam kerja ASN, hari Senin hingga Kamis menjadi jam 07.30 WIB hingga jam 14.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 11.30 WIB.

Baca Juga :  TNI Polri Kabupaten Sampang Tingkatkan Sinergitas

“SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian PANRB tanggal 9 April 2021 nomor 9/2021, tentang penetapan jam kerja selama bulan ramadhan,” ujar Yuliadi.

Sementara bagi satuan Pendidikan, imbuh Yuliadi, diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakasad: Generasi Muda Harus Jadi Agent Of Change dan Entrepreneur Berwawasan Kebangsaan

“Untuk ketentuan absensi elektronik (face print) 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit sebelum jam pulang,” pungkas Yuliadi.

Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, Hari Senin-Kamis pukul: 07.30-14.00 WIB (tanpa istirahat). Hari Jumat pukul: 07.30-11.00 WIB (SKJ ditiadakan).

Sementara untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Hari Senin-Kamis pukul: 07.30-13.00 WIB (tanpa istirahat). Hari Jumat pukul: 07.30-11.00 WIB (tanpa istirahat). Hari Sabtu pukul: 07.30-11.30 WIB.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB