Polres Sampang Hanya Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Suliman

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap satu pelaku pembunuhan Suliman.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap satu pelaku pembunuhan Suliman.

Sampang || Rega Media News

Teka-teki pelaku pembunuhan terhadap Suliman (55), pada Kamis (15/04/21) kemarin, salah satu tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, mulai terungkap.

Namun, sayangnya Polres Sampang sementara hanya bisa mengamankan satu orang saksi statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinsial HO (31).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang saat ini masih tahap penyelidikan.

Kapolres setempat AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pelaku inisial HO diamankan petugas, yakni asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Door To Door Vaksinasi Ke Pasar Loak

“HO adalah salah satu pelaku pembacokan terhadap korban (Suliman), kejadian itu spontan terjadi,” ujar Abdul Hafidz, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (20/04/21) siang.

Karena minim keterangan saksi, menurut informasi dihimpun dari keterangan pelaku, kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan pelaku dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, pelaku dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir, tapi korban malah ngomel-ngomel kepada pelaku yang ada didalam mobil. Pelaku sempat berhenti dan meminta maaf, tapi korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Namun, pada akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

Baca Juga :  Pura-Pura Jadi Penghuni Kos, Ternyata Spesialis Maling Laptop

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka HO dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

“Sedangkan, untuk dua rekan pelaku yang ikut mencoba melakukan pengetoyakan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB