Bupati Bangkalan Serahkan Dokumen Gelar Pahlawan Syaikhona Kholil

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan saat menyerahkan dokumen gelar pahlawan Syaikhona Kholil kepada Menteri Sosial.

Bupati Bangkalan saat menyerahkan dokumen gelar pahlawan Syaikhona Kholil kepada Menteri Sosial.

Bangkalan || Rega Media News

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melakukan kunjungan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Rabu (21/04/21).

Lawatannya ke Kemensos dalam rangka menyerahkan dokumen persyaratan penganugerahan pahlawan nasional terhadap guru ulama nusantara Syaikhona Muhammad Kholil bin Abdul Latif Amin Imron.

Dalam lawatannya itu, Bupati Bangkalan dijamu langsung Menteri Tri Rismaharini didampingi Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto dan Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K2KRS) Joko Irianto.

Baca Juga :  Dianggap Otoriter, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Ke KPU Sampang

Sementara itu, dalam penyerahan dokumen tersebut, Bupati Bangkalan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan dan perangkat terkait.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2019, melalui dinas sosial sudah mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Berikut titah referensi usulan penetapan Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan:

1. Menjadi penentu lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) melalui K.H. Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Dampak Corona, Besuk Napi Rutan Sampang Secara Virtual

2. Menjadi embrio lahirnya pergerakan nasional dan nasionalisme di kalangan pesantren.

3. Menjadi episentrum jejaring ulama dan Islam Nusantara.

4. Mahaguru yang menghasilkan pejuang dan para pahlawan.

5. Peletak dasar nilai-nilai Islam Indonesia yang universal, moderat, terbuka dan toleran.

6. Menjadi pelopor implementasi instrumen pendidikan Islam dalam pendidikan Islam Nusantara.

7. Menjadi pencetak kader ulama dan pahlawan nasional.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB