Polsek Semampir Ringkus Dua Maling Hp Sekaligus

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap 2 orang tersangka pencuri handphone didalam rumah Jl. Wonosari Wetan Baru, Surabaya, Rabu (21/04/21).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, berinsial MH (30) asal warga Jl. Bulak Banteng Patriot dan MA (29) warga Jl. Arimbi Gang III, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, pengungkapan kedua tersangka terjadi berawal ketika anggota Polsek Semampir mendapat laporan ada seorang pencuri yang sedang ditangkap warga.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sumenep Meringkuk di Sel Tahanan

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka MH. Sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Aryanto.

Lanjut Aryanto, tersangka MH saat di introgasi mengaku melakukan aksinya bersama temannya MA, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.

“Setelah tidak lama melakukan pengembangan dan petugas mendapat informasi MA sedang berada dirumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Aryanto, menurut hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan seorang residivis pelaku pencurian.

“Tersangka MH pernah ditangkap di Polsek Kenjeran tahun 2015 silam. Sedangkan untuk tersangka MA pernah ditangkap di Polsek Semampir di tahun 2009 silam,” terangnya.

Baca Juga :  Tujuh OPD di Pamekasan Resmi Rampingkan Jadi Tiga

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna orange Nopol L dan 1 buah doos book HP merk OPPO.

“Kini para tersangka harus mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Semampir Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB