Polsek Semampir Ringkus Dua Maling Hp Sekaligus

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Dua pelaku pencurian Hp berinsial MH dan MA saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap 2 orang tersangka pencuri handphone didalam rumah Jl. Wonosari Wetan Baru, Surabaya, Rabu (21/04/21).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, berinsial MH (30) asal warga Jl. Bulak Banteng Patriot dan MA (29) warga Jl. Arimbi Gang III, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, pengungkapan kedua tersangka terjadi berawal ketika anggota Polsek Semampir mendapat laporan ada seorang pencuri yang sedang ditangkap warga.

Baca Juga :  Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka MH. Sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Aryanto.

Lanjut Aryanto, tersangka MH saat di introgasi mengaku melakukan aksinya bersama temannya MA, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.

“Setelah tidak lama melakukan pengembangan dan petugas mendapat informasi MA sedang berada dirumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Aryanto, menurut hasil introgasi terhadap kedua tersangka, mereka merupakan seorang residivis pelaku pencurian.

“Tersangka MH pernah ditangkap di Polsek Kenjeran tahun 2015 silam. Sedangkan untuk tersangka MA pernah ditangkap di Polsek Semampir di tahun 2009 silam,” terangnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2024, Polantas Sampang Tilang 1.413 Pengendara

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna orange Nopol L dan 1 buah doos book HP merk OPPO.

“Kini para tersangka harus mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Semampir Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB