Polres Sumenep Ringkus Wanita Bungkus Bocah Dalam Karung

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Sumenep ungkap kasus pembunuhan bocah yang disekap dalam karung dan dibuang ke sumur tua.

Konferensi Pers, Polres Sumenep ungkap kasus pembunuhan bocah yang disekap dalam karung dan dibuang ke sumur tua.

Sumenep || Rega Media News

Seorang wanita berinisial SL, asal warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, SL tega melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Selvy Nur Indah Sari (4 th) beberapa waktu lalu, dengan cara disekap kedalam karung dan dibuang kedalam sumur tua.

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi.

“Tersangka nekat membunuh korban lantaran merasa sakit hati kepada suami tersangka, karena pernah berselingkuh dengan ibu korban,” ujar Darman, saat konferensi persnya, Kamis (29/04/21).

Darman mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhannya dengan cara merangkul tubuh korban, sambil melepaskan kalung, anting dan gelang yang dikenakannya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Premanisme Parkir Liar

“Fiperkirakan perhiasan korban seberat 12 gram dan kalaupun diuangkan nilainya sebesar sekitar 4 juta, dan korban ini masih ada ikan family dengan tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Darman mengatakan, setelah korban berada di dalam kamar mandi, lalu tersangka mengambil kerudung warna hitam dan di ikat ke mata korban.

“Setelah itu, tersangka mengambil karung warna putih didepan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung. Saat dimasukkan, korban masih bergerak dan menyebut mama,” ucapnya.

Namun, apalah daya tersangka tidak menghiraukannya. Kejamnya lagi, tersangka membawa karung yang berisi korban dengan cara diletakkan di depan Jok sepeda motor Beat.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Sampang Ajak Masyarakat Cinta Tanah Air

“Kemudian tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten, lalu karung yang berisi korban, dibuang ke dalam sumur tua,” pungkas Darman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sekedar diketahui, korban tinggal di satu desa yang sama dengan tersangka. Sebelumnya, korban dikabarkan menghilang misterius selama empat hari. Namun, selang beberapa lama ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan terbungkus karung plastik di sumur tua.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB