Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Divonis 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya sidang vonis terdakwa (oknum kepala sekolah) kasus pelecehan seksual.

Saat berlangsungnya sidang vonis terdakwa (oknum kepala sekolah) kasus pelecehan seksual.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan membacakan hasil putusan kasus pelecehan seksual terdakwa MS (44) yang terjadi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, pada Sabtu 13 Juni 2020 lalu.

Pelecahan seksual yang menjerat oknum kepala Sekolah di Kecamatan Klampis tersebut dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban NS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa MS terbukti melanggar pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan,” jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Bangkalan Maskur Hidayat, Rabu (05/05/21).

Menurutnya, barang bukti yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah, diantaranya satu baju yang robek di ketiak sebelah kanan, screenshoot panggilan dan SMS hasil percakapan, screenshoot WhatsApp hasil percakapan.

Baca Juga :  Waspada Begal, Pria di Lumajang Ini Berujung Masuk Sel Tahanan

“Kemudian SMS hasil percakapan, screenshoot WhatsApp hasil percakapan, foto lokasi kejadian pelecehan seksual dan satu unit telepon merek Oppo yang dikembalikan kepada korban,” ucapnya.

Sementara itu, korban pelecahan seksual NS mengaku terharu karena bisa memenangi perkara sesuai tuntutan JPU. Meskipun, dia mengaku sempat pesimis karena mendapat gunjingan dari warga tidak bakal memenangi perkara tersebut.

“Alhamdulillah, keadilan sudah terungkap, saya sudah berjuang hampir satu tahun untuk mencari keadilan ini. Saya sangat berterimakasih kepada teman HMPB, ibu Mutmainah yang sudah mendampingi kasus ini sampai selesai,” ucap NS diiringi isak tangisnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Panwascam

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sudarso mengaku kecewa terhadap majlis hakim karena membacakan sidang terhadap kliennya hanya mengambil pertimbangan sepihak.

Selanjutnya, ia mengaku kliennya masih memikirkan apakah akan melakukan banding atau cukup menerima hasil persidangan putusan hakim.

“Kami sudah banyak pembelaan yang sempat disampaikan dalam persidangan, namun tidak ada yang dijadikan pertimbangan. Kami sempat tidak percaya. Sebenarnya majelis hakim mempertimbangkan validitas kesaksian dari korban juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB