Daerah  

Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan Serahkan CSR

Penyerahan dana CSR oleh Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Tapaktuan (Afzal Ilmi) kepada penerima manfaat disaksikan Bupati Aceh Selatan (Tgk Amran).

Aceh Selatan || Rega Media News

Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan kembali menyerahkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada sejumlah penerima manfaat, yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Aceh Selatan, Kamis (06/05/21).

Penyerahan dana CSR tersebut dilakukan Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Tapaktuan, Afzal Ilmi kepada penerima manfaat disaksikan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.

Penyaluran Dana CSR merupakan wujud tanggung jawab sosial kepada masyarakat, PT. Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan ikut serta dalam kegiatan program kemasyarakatan, untuk menumbuhkan hubungan baik sampai ke lapisan masyarakat yang membutuhkan dukungan.

“CSR merupakan satu kesatuan dalam perwujudan kinerja bank, serta bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik,” ujar Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Tapaktuan, Afzal Ilmi.

Untuk itu, kata Afzal Ilmi, PT Bank Aceh Syariah senantiasa selalu menyalurkan dana CSR di berbagai wilayah di Aceh . Total dana CSR yang disalurkan kepada 5 penerima manfaat berjumlah Rp 436.535.000.

Diantara penerima manfaat tersebut diserahkan kepada Drs. Darisman selaku pengurus BKM Hayatul Iman Gampong Hilir Tapaktuan sejumlah Rp 10.000.000.

“Untuk pembangunan Masjid Dayah Madinatuddiniyah Babul Huda gampong Pasie Kuala Asahan sejumlah Rp 50.000.000 di wakili Tgk. Hamdani Abdullah,” terang Afzal Ilmi.

Selanjutnya Bantuan 2000 lembar kain sarung dan 500 lusin sirup untuk pimpinan dayah dan pengurus masjid di Kabupaten Aceh Selatan berjumlah Rp 332.500.000, di terima Kabag Kesra Setdakab drh. Anisullah dan Kabag Umum Kusaifuddin.

“Untuk Pembangunan Gazebo dan tugu nama pada lokasi ekowisata puncak grapella dana CSR yang disalurkan berjumlah Rp 24.035.000, diterima Saiful Anwar serta untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Meukek sejumlah Rp 20.000.000 diwakili oleh pengurus masjid Tgk. Muktar,” pungkasnya.