Kejari Bangkalan Jemput Paksa Terpidana Korupsi Kambing Etawa

- Jurnalis

Selasa, 11 Mei 2021 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bangkalan saat menjemput paksa terpidana korupsi kambing etawa.

Kejaksaan Negeri Bangkalan saat menjemput paksa terpidana korupsi kambing etawa.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan menjemput paksa dua terpidana kasus korupsi kambing etawa pasca mangkir dalam dua kali pemanggilan, Senin (10/05/21).

Kedua terpidana kasus kambing etawa tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syamsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mulyanto Dahlan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta, serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar untuk Mulyanto Dahlan dan Rp3,6 miliar untuk Syamsul Arifin

Baca Juga :  Serahkan BLT DD, Sekda Gorut: Kewajiban Pemerintah Mensejahterakan Rakyatnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Candra Saptaji melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana mengatakan, terpidana Syamsul Arifin dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Pria Asal Bangkalan Ini Tega Setubuhi Gadis Yang Alami Gangguan Jiwa

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan terpidana ketiga kalinya. Jika dalam pemanggilan ketiga terpidana tetap tidak kooperatif, maka pihaknya berjanji akan menerbitkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan ketiga, karena tadi saat kita jemput yang bersangkutan (Mulyanto Dahlan) tidak ada di rumahnya. Kalau masih tidak diindahkan, maka kita juga akan langsung terbitkan sebagai daftar DPO,” tegasnya.

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB