Kejari Bangkalan Jemput Paksa Terpidana Korupsi Kambing Etawa

- Jurnalis

Selasa, 11 Mei 2021 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bangkalan saat menjemput paksa terpidana korupsi kambing etawa.

Kejaksaan Negeri Bangkalan saat menjemput paksa terpidana korupsi kambing etawa.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan menjemput paksa dua terpidana kasus korupsi kambing etawa pasca mangkir dalam dua kali pemanggilan, Senin (10/05/21).

Kedua terpidana kasus kambing etawa tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syamsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mulyanto Dahlan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta, serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar untuk Mulyanto Dahlan dan Rp3,6 miliar untuk Syamsul Arifin

Baca Juga :  Palsukan Tanda Tangan, Ismail Dituntut 8 Bulan Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Candra Saptaji melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana mengatakan, terpidana Syamsul Arifin dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kokop Bangkalan Segera Disidangkan

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan terpidana ketiga kalinya. Jika dalam pemanggilan ketiga terpidana tetap tidak kooperatif, maka pihaknya berjanji akan menerbitkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan ketiga, karena tadi saat kita jemput yang bersangkutan (Mulyanto Dahlan) tidak ada di rumahnya. Kalau masih tidak diindahkan, maka kita juga akan langsung terbitkan sebagai daftar DPO,” tegasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB