Jakarta || Rega Media News
Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada 13 Mei 2021. Ketetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat yang dihadiri tamu undangan secara terbatas.
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). Sidang digelar secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan,” kata Menag. Istikmal adalah istilah dimana kita menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari.
Dengan pengumuman tersebut, berarti Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Hadir secara terbatas di kantor Kementerian Agama antara lain Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hadan Syadzili, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dan beberapa perwakilan Duta Besar negara sahabat.
Penetapan awal bulan hijriah didasarkan pada metode hisab dan rukyat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.
Adapun rangkaian sidang isbat diawali dengan pemaparan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal oleh pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementrian Agama Cecep Nurwendaya.
Cecep menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.