Pamekasan || Rega Media News
Dua warga Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak.
Keduanya berinisial DM, (21 th) dan AS (46 th) diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan, Rabu (12/05/21) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
”Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak. Lalu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati mendapati kedua tersangka itu,” tuturnya, Selasa (18/05/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) 7 buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 ukuran sedang, 434 buah petasan siap ledak ukuran kecil dan 2kg Misiu serta kresek serbuk kayu untuk penyumbat petasan.
“Kedua tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adhi Putranto Utomo.
”Kedua tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tukasnya.