Pamekasan || Rega Media News
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap pria berinisial M, warga Dusun Nagasari Timur Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang terkait pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria 37 tahun yang kini sudah ditetapkan menjadi tersanka itu ditangkap di Jalan Basar 103 RT/RW 001/004 kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada Senin, (10/05/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut tim Resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti, dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 10 Mei 2021.
“Dalam laporan tersebut koraban Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan telah kehilangan sepeda Beat warna putih miliknya,” tuturnya, Rabu (19/05/2021)
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial M (37),
“Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Pamekasan saat tersangka mengendari motor sekitar pukul 18.30 WIB, Senin tanggal 10 Mei 2021,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T dan tersangka mengaku pernah mencuri motor di lima lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.
“Dintaranya, tanggal 3 Mei 2021, pernah mencuri motor Beat warna putih berplat nomor M 4144 BC di rumah warga Jalan Nugroho. Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam sekitar awal April 2021 di Pasar Sore Pamekasan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku Pernah mencuri motor Beat warna putih awal April 2021 di tempat makan bakso Jalan Agus Salim dan Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam di Pasar 17 Agustus Pamekasan.
“Terakhir, si Pelaku mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, nomor 103, RT/RW 001/004 Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.
Adapan barang bukti (BB) yang diamankan petugas 1 anak kunci T, 1 alat pembuka tutup kunci, 1 kunci T, dan 1 motor hasil curian.
“Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), (5e) ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.