Surabaya || Rega Media New
Sesuai intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Namun hal tersebut tidak dapat diimplementasikan oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya.
Hal tersebut terjadi, karena ada dugaan pelepasan tersangka narkoba berinisial MB dengan imbalan sejumlah uang. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, MB ditangkap pada hari Sabtu (08/05/2021) di Simo Katrungan Kidul sebelah sekolahan.
“Saat ditankap, ada barang buktinya mas. 0,25 gram sabu. Sekitar 3 harian mas, tepatnya hari Selasa (11/05/2021), MB dilepaskan mas,” ujarnya.
Tentunya hal tersebut tidak cuma-cuma. Ada dugaan permainan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk melepaskan tersangka tersebut
“Ya mas. Rp. 30.000.000 juta mas agar MB dilepas. Keluarganya benar-benar ingin mengeluarkan tersangka, karena, saat itu menjelang lebaran mas,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya Iptu Evin yang akrab disapa dengan sebutan Tepos.
“Gak benar ini mas. Kalau sampean (anda) mau ngadep (menghadap), gak papa. Iya mas, banyak yang konfirmasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karang melalui pesan singkat WA.
bahkan sesaat setelah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, tiba-tiba, terdapat salah satu wartawan yang mengirim pesan WA yang berisikan pertanyaan terkait kedatangan tim media tempat tersebut
“Konfirmasi pelepasan ya”,tulisnya
Namun tidak berselang lama, salah satu wartawan tersebut, menghapus beberapa chatnya.
Hal yang menjadi tanda tanya besar adalah bagaimana bisa salah satu wartawan tersebut, bisa mengetahui bahwa awak media melakukan konfirmasi terkait pelepasan tersangka narkoba.