Surabaya || Rega Media News
Terkait pemberitaan pelepasan kasus narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang dengan mahar Rp.30 juta, itu tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Iptu Evin saat diklarifikasi wartawan regamedianews.com di ruangannya, Selasa (25/05/2021 ) pagi.
Kanit Reskrim Iptu Evin mengatakan, memang tidak ada pelepasan terkait kasus narkoba yang diberitakan mas.
“Terkait penyataan saya melalui WA dan mungkin menyinggung perasaan sampean, itu hanya mis komunikasi saja. Yang kami maksud Monggo ngadep, tidak apa-apa,” jelasnya.
Pada intinya, lanjut Kanit Reskrim, kami dari pihak kepolisian Sektor Karangpilang tidak pernah melepas tersangka narkoba.
“Untuk informasi yang sampean dapat, sudah 20 orang yang sudah konfirmasi sama kami, tapi sudah kami jawab apa adanya,” pungkasnya.