Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Sampang || Rega Media News

IS (32 th), warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

IS terpaksa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran, red) anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berjuluk Dhemit ini berhasil meringkus IS didalam rumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung, pada Rabu (26/05/21) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

“Saat ditangkap, IS tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Kamis (27/05).

Baca Juga :  Maling Motor Asal Bangkalan Gagal Nyolong di Sampang

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, aksi bejat IS dilakukan terhadap Bunga (korban) saat sedang menumpang wifi internet dirumahnya, saat itu dalam keadaan sepi.

“Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terang Sunarno dalam rilisnya.

Saat di periksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kelengkapan penyidikan, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung (Sampir) korban dan celana dalam korban,” terang Sunarno.

Baca Juga :  Memperingati Hari Juang TNI AD, Korem 133/NW Gelar Doa Bersama

Ia menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga, sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB