Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Sampang || Rega Media News

IS (32 th), warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

IS terpaksa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran, red) anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berjuluk Dhemit ini berhasil meringkus IS didalam rumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung, pada Rabu (26/05/21) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

“Saat ditangkap, IS tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Kamis (27/05).

Baca Juga :  Wadir CV Nagana Mineral Tanggapi Tumpukan Limbah Tambang Emas Yang Disorot YARA

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, aksi bejat IS dilakukan terhadap Bunga (korban) saat sedang menumpang wifi internet dirumahnya, saat itu dalam keadaan sepi.

“Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terang Sunarno dalam rilisnya.

Saat di periksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kelengkapan penyidikan, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung (Sampir) korban dan celana dalam korban,” terang Sunarno.

Baca Juga :  Bambang DH Lakukan Sosialisasi 4 Pilar di Sidoarjo

Ia menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga, sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB