Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Sampang || Rega Media News

IS (32 th), warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

IS terpaksa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran, red) anak dibawah umur.

Tim berjuluk Dhemit ini berhasil meringkus IS didalam rumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung, pada Rabu (26/05/21) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

“Saat ditangkap, IS tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Kamis (27/05).

Baca Juga :  Bejat, Seorang Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 25 Kali

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, aksi bejat IS dilakukan terhadap Bunga (korban) saat sedang menumpang wifi internet dirumahnya, saat itu dalam keadaan sepi.

“Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terang Sunarno dalam rilisnya.

Saat di periksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kelengkapan penyidikan, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung (Sampir) korban dan celana dalam korban,” terang Sunarno.

Baca Juga :  Polisi Kesulitan Ungkap Maling Toko di Tambelangan Sampang

Ia menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga, sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB