Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Sampang || Rega Media News

IS (32 th), warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

IS terpaksa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran, red) anak dibawah umur.

Tim berjuluk Dhemit ini berhasil meringkus IS didalam rumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung, pada Rabu (26/05/21) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

“Saat ditangkap, IS tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Kamis (27/05).

Baca Juga :  Warga Lakarsantri Surabaya Digerebek dan Diringkus

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, aksi bejat IS dilakukan terhadap Bunga (korban) saat sedang menumpang wifi internet dirumahnya, saat itu dalam keadaan sepi.

“Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terang Sunarno dalam rilisnya.

Saat di periksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kelengkapan penyidikan, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung (Sampir) korban dan celana dalam korban,” terang Sunarno.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Surabaya Ciduk Residivis Kristal Putih

Ia menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga, sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB