Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Tim Dhemit (Resmob Satreskrim Polres Sampang) saat mengamankan tersangka IS.

Sampang || Rega Media News

IS (32 th), warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

IS terpaksa diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran, red) anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berjuluk Dhemit ini berhasil meringkus IS didalam rumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung, pada Rabu (26/05/21) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

“Saat ditangkap, IS tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Kamis (27/05).

Baca Juga :  Investor Korea Tertarik Bangun Instalasi Air Bersih di Bangkalan

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, aksi bejat IS dilakukan terhadap Bunga (korban) saat sedang menumpang wifi internet dirumahnya, saat itu dalam keadaan sepi.

“Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terang Sunarno dalam rilisnya.

Saat di periksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kelengkapan penyidikan, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung (Sampir) korban dan celana dalam korban,” terang Sunarno.

Baca Juga :  Masjid Omben Didatangi Polisi Sampang

Ia menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga, sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB