Lampung || Rega Media News
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum kepolisian di Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lampung terkait dengan penerbitan SIM dan pungutan liar (pungli).
“Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (31/5/21).
Namun demikian, Sambo belum mengungkap secara detail identitas serta jumlah orang yang terjaring dalam OTT tersebut.
Menurut Sambo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggota kepolisian itu. Kata dia, penyelidikan dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung.
“Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan Umum dan Sidang Etik dan Profesi yang berlaku di Internal Polri,” ujar Sambo.
Dia mengatakan, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak di luar disiplin atau etik profesi.
“Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” tukas dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad sebelumnya mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap anggota Polri yang bertugas sesuai dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ke-14 dan 15.