Kasus Perzinahan ASN Sampang Dalam Mobil Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang (Ahmad Wahyudi).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang (Ahmad Wahyudi).

Sampang || Rega Media News

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang didalam mobil Luxio didepan Pasar Kamisan, Ketapang terus berlanjut.

Kasus dugaan cocok tanam ASN dengan seorang wiraswasta asal Malang tersebut, kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah masuk meja Kejaksaan Negeri Sampang, setelah berkas tahap 1 diserahkan Polres Sampang pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga :  KPK Selidiki Kasus Pengadaan Kapal Aceh Hebat

Kepala Seksi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan ASN tersebut memasuki tahap penuntutan, setelah itu proses pembuktian dan keterangan yang meringankan bagi terdakwa.

Terdakwa dituntut pasal 281 KUHP yang berbunyi dalam huruf 1e, bahwa barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dan huruf 2e juga barang siapa yang merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir yang tidak dengan kemauan sendiri.

“Dalam pasal 281 KUHP terdawa terancam 2 tahun 8 bulan,” singkat Ahmad Wahyudi, Kamis (03/06/21).

Baca Juga :  30 Tukang Bangkalan Uji Kompetensi Tenaga Terampil Bidang Jasa Kontruksi

Sekedar diketahui, kedua terdakwa dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.

Walaupun keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial.

Berita Terkait

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB