Kasus Perzinahan ASN Sampang Dalam Mobil Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang (Ahmad Wahyudi).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sampang (Ahmad Wahyudi).

Sampang || Rega Media News

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang didalam mobil Luxio didepan Pasar Kamisan, Ketapang terus berlanjut.

Kasus dugaan cocok tanam ASN dengan seorang wiraswasta asal Malang tersebut, kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah masuk meja Kejaksaan Negeri Sampang, setelah berkas tahap 1 diserahkan Polres Sampang pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 56 UTM Ciptakan Produk Petis Praktis Level Super Pedas

Kepala Seksi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan ASN tersebut memasuki tahap penuntutan, setelah itu proses pembuktian dan keterangan yang meringankan bagi terdakwa.

Terdakwa dituntut pasal 281 KUHP yang berbunyi dalam huruf 1e, bahwa barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dan huruf 2e juga barang siapa yang merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir yang tidak dengan kemauan sendiri.

“Dalam pasal 281 KUHP terdawa terancam 2 tahun 8 bulan,” singkat Ahmad Wahyudi, Kamis (03/06/21).

Baca Juga :  Kapolres Sampang Ingatkan Anggotanya Tak Lakukan Pelanggaran

Sekedar diketahui, kedua terdakwa dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.

Walaupun keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial.

Berita Terkait

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Berita Terbaru

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB