RPJMD Aceh Selatan Tahun 2018-2023 Dirubah

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rapat Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Aceh Selatan || Rega Media News

Untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran, yang telah disusun dalam Rancangan Renstra Perangkat Daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, juga terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Selatan tahun 2018-2023, di aula lantai III Gedung Serbaguna Bappeda, Kamis (03/06).

Baca Juga :  KPU Sampang Disodori Data Tanggungan Utang Bakal Calon

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Darisman mengatakan, perubahan RPJMD Aceh Selatan sangat penting dilakukan.

“Hal itu, sejalan dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta turunannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Bangkalan Ultimatum Pemerintah Pusat

Sehingga, kata Darisman, visi dan misi yang telah ditetapkan dapat terlaksana sesuai dengan yang ditargetkan. Melalui perubahan RPJMD ini, nantinya diharapkan dapat terpenuhi perubahan Renstra.

“Berdasarkan evaluasi RPJMD yang disesuaikan dengan target yang ingin dicapai dalam kondisi Pandemi Covid-19 sebagaimana yang dialami saat ini,” ujar Darisman.

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB