PBNU Menolak Rencana Pajak Pendidikan dan Sembako

Ilustrasi.

Jakarta || Rega Media News

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sekolah atau jasa pendidikan dan sembako.

PBNU meminta pemerintah mencari formula lain untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis, Jumat (11/6/21).

“Dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” imbuhnya.

Helmy menegaskan bahwa salah satu amanat konstitusi RI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh sampai menghambat akses warga terhadap pendidikan.

“Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan,” kata dia.

Helmy lalu menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. Menurutnya, rencana menarik PPN termasuk dalam kategori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

“Seharusnya pemerintah berpijak pada filosofi kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan ‘tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah’ (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat),” kata dia.