Jakarta || Rega Media News
Massa membakar sejumlah bangunan pemerintahan dan melakukan pemblokiran jalan di Kabupaten Yalimo, Papua.
Sejumlah bangunan tersebut meliputi Kantor KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan hingga Bank Papua.
Aksi brutal massa itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan sengketa Pilkada Yalimo.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menerangkan bahwa pendukung salah satu pasangan calon merasa tidak terima.
“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas,” ungkapnya, Selasa (29/6/2021).
MK, lanjut Kamal, menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01, Erdi Dabi-Jhon Wilil didiskualifikasi dalam Pilkada Yalimo.
Kemudian sekitar pukul 16.00, sejumlah warga lantas melakukan pembakaran terhadap beberapa gedung pemerintahan dan menutup akses jalan.
Meski tidak memakan korban jiwa atau luka, Kamal mengaku menyayangkan aksi massa tersebut karena membakar sejumlah tempat pelayanan publik.
Selanjutnya, Kamal menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusut kasus pembakaran tersebut.
Kamal juga meminta semua masyarakat menahan diri supaya situasi kamtibmas di Yalimo kembali aman dan kondusif.