Surabaya || Rega Media News
Sempat viral pemberitaan terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba yang merupakan oknum anggota GMDM (LAN), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers dihalaman Mako Jalan Kalianget No. 1 Surabaya, Selasa (06/07/2021) siang.
Dalam konferensi pers kali ini, Kapolres juga mengamankan barang bukti 1 kotak bekas rokok sampoerna Mild berisi 1 poket klip plastik berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 poket klip plastik berisi 0,43 gram sabu, 1 poket klip plastik berisi sabu seberat 0,53 gram dan 1 buah timbangan elektrik serta 1 buah Hp merk Realme 5 Pro.
“Tersangka HR merupakan oknum anggota salah satu lembaga anti narkoba di kota surabaya dan ditangkap dirumahnya yang berlokasi didaerah Kalianak Barat,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH.
Lanjut Kapolres, penangkapan sendiri dilakukan setelah anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya sering dilakukan ajang transaksi narkoba.
“Setelah hasil sudah mengarah ke tersangka, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka, sambungnya, ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari temannya SB yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Kini tersangka HR sudah berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.