Kasus Oknum Bidan di Sampang Dalam Mobil Goyang Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 23 Juli 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Sampang || Rega Media News

Masih ingat dengan tragedi mobil goyang oleh sepasangan bukan suami istri yang terjadi didepan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Januari 2021 lalu, yang videonya sempat viral dan membuat geger warga setempat ?.

Kejadian dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan IR oknum bidan di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, dengan seorang pria berinisial T asal Kabupaten Malang tersebut, kini kasusnya sudan inkrah dan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Namun meski demikian, kasusnya masih berbuntut panjang dan belum selesai. Pasalnya, kuasa hukum dari Hairuddin selaku pelapor atau suami dari IR mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (22/07/21).

“Meski kasus sudah inkrah, kami datang ke BKPSDM bertujuan untuk pengaduan atau pelaporan, sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan pemerintah daerah kepada IR,” ujar Jakfarus kuasa hukum Hairuddin kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Tak Mematuhi Prokes, Cafe Red Pelanet Surabaya Kangkangi Pakta Integritas

Jakfarus juga mengatakan, sebelumnya Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap IR selama 3 bulan kurungan penjara. Namun, menurut kliennya, perbuatan IR yang saat ini masih istri Hairuddin, telah mencedrai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampang.

“Oleh karena itu, klien kami meminta kepada BKPSDM agar memberikan sanksi yang sesuai kesalahan istrinya itu, yakni diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Menurut kamipun IR ini juga telah mencoreng nama Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Jakfarus menjelaskan, analisa hukum yang dilakukan pihaknya, bahwa IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14.

“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan sah. Oleh sebab itu, kami berharap agar Pemkab Sampang tidak bingung dalam memberikan keputusan berupa sanksi terhadap IR,” ucapnya.

Baca Juga :  Jahitan Operasi Sesar Rantas, RS Nindhita Masih Pungut Rp 3 Juta Dari Pasien BPJS

Jakfarus menambahkan, bahwa sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain, dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya tersebut.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, sanksi disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan (IR). Tapi masih menunggu proses masa tahanannya rampung.

“Sanksi pemberhentian secara tidak terhormat bisa saja terjadi terhadap pihak bersangkutan (IR). Namun, itu semua tergantung tim khusus yang dari Inspektorat dan pihak lainnya yang bertugas menimbang, hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB