Kasus Oknum Bidan di Sampang Dalam Mobil Goyang Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 23 Juli 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Sampang || Rega Media News

Masih ingat dengan tragedi mobil goyang oleh sepasangan bukan suami istri yang terjadi didepan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Januari 2021 lalu, yang videonya sempat viral dan membuat geger warga setempat ?.

Kejadian dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan IR oknum bidan di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, dengan seorang pria berinisial T asal Kabupaten Malang tersebut, kini kasusnya sudan inkrah dan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun meski demikian, kasusnya masih berbuntut panjang dan belum selesai. Pasalnya, kuasa hukum dari Hairuddin selaku pelapor atau suami dari IR mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (22/07/21).

“Meski kasus sudah inkrah, kami datang ke BKPSDM bertujuan untuk pengaduan atau pelaporan, sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan pemerintah daerah kepada IR,” ujar Jakfarus kuasa hukum Hairuddin kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Momen Bukber Ramadhan Dengan PKL Sampang

Jakfarus juga mengatakan, sebelumnya Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap IR selama 3 bulan kurungan penjara. Namun, menurut kliennya, perbuatan IR yang saat ini masih istri Hairuddin, telah mencedrai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampang.

“Oleh karena itu, klien kami meminta kepada BKPSDM agar memberikan sanksi yang sesuai kesalahan istrinya itu, yakni diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Menurut kamipun IR ini juga telah mencoreng nama Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Jakfarus menjelaskan, analisa hukum yang dilakukan pihaknya, bahwa IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14.

“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan sah. Oleh sebab itu, kami berharap agar Pemkab Sampang tidak bingung dalam memberikan keputusan berupa sanksi terhadap IR,” ucapnya.

Baca Juga :  Jenguk Korban Laka Maut Tol Cipularang, Ini Yang Disampaikan Bupati Purwakarta

Jakfarus menambahkan, bahwa sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain, dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya tersebut.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, sanksi disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan (IR). Tapi masih menunggu proses masa tahanannya rampung.

“Sanksi pemberhentian secara tidak terhormat bisa saja terjadi terhadap pihak bersangkutan (IR). Namun, itu semua tergantung tim khusus yang dari Inspektorat dan pihak lainnya yang bertugas menimbang, hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:39 WIB

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB