Kasus Oknum Bidan di Sampang Dalam Mobil Goyang Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 23 Juli 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Sampang || Rega Media News

Masih ingat dengan tragedi mobil goyang oleh sepasangan bukan suami istri yang terjadi didepan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Januari 2021 lalu, yang videonya sempat viral dan membuat geger warga setempat ?.

Kejadian dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan IR oknum bidan di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, dengan seorang pria berinisial T asal Kabupaten Malang tersebut, kini kasusnya sudan inkrah dan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun meski demikian, kasusnya masih berbuntut panjang dan belum selesai. Pasalnya, kuasa hukum dari Hairuddin selaku pelapor atau suami dari IR mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (22/07/21).

“Meski kasus sudah inkrah, kami datang ke BKPSDM bertujuan untuk pengaduan atau pelaporan, sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan pemerintah daerah kepada IR,” ujar Jakfarus kuasa hukum Hairuddin kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  PAD Kota Bandung Dari Reklame Baru Mencapai 13%

Jakfarus juga mengatakan, sebelumnya Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap IR selama 3 bulan kurungan penjara. Namun, menurut kliennya, perbuatan IR yang saat ini masih istri Hairuddin, telah mencedrai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampang.

“Oleh karena itu, klien kami meminta kepada BKPSDM agar memberikan sanksi yang sesuai kesalahan istrinya itu, yakni diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Menurut kamipun IR ini juga telah mencoreng nama Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Jakfarus menjelaskan, analisa hukum yang dilakukan pihaknya, bahwa IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14.

“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan sah. Oleh sebab itu, kami berharap agar Pemkab Sampang tidak bingung dalam memberikan keputusan berupa sanksi terhadap IR,” ucapnya.

Baca Juga :  Karena Faktor Ini, Banyak Desa Di Sumenep Belum Cairkan DD Tahap II

Jakfarus menambahkan, bahwa sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain, dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya tersebut.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, sanksi disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan (IR). Tapi masih menunggu proses masa tahanannya rampung.

“Sanksi pemberhentian secara tidak terhormat bisa saja terjadi terhadap pihak bersangkutan (IR). Namun, itu semua tergantung tim khusus yang dari Inspektorat dan pihak lainnya yang bertugas menimbang, hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB