Kasus Oknum Bidan di Sampang Dalam Mobil Goyang Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 23 Juli 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Kuasa Hukum Hairuddin (suami sah tersangka IR) saat menunjukkan surat pengaduan dan pelaporan kembali kepada BKPSDM Sampang.

Sampang || Rega Media News

Masih ingat dengan tragedi mobil goyang oleh sepasangan bukan suami istri yang terjadi didepan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Januari 2021 lalu, yang videonya sempat viral dan membuat geger warga setempat ?.

Kejadian dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan IR oknum bidan di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, dengan seorang pria berinisial T asal Kabupaten Malang tersebut, kini kasusnya sudan inkrah dan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun meski demikian, kasusnya masih berbuntut panjang dan belum selesai. Pasalnya, kuasa hukum dari Hairuddin selaku pelapor atau suami dari IR mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (22/07/21).

“Meski kasus sudah inkrah, kami datang ke BKPSDM bertujuan untuk pengaduan atau pelaporan, sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan pemerintah daerah kepada IR,” ujar Jakfarus kuasa hukum Hairuddin kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Perkuat Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Jakfarus juga mengatakan, sebelumnya Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap IR selama 3 bulan kurungan penjara. Namun, menurut kliennya, perbuatan IR yang saat ini masih istri Hairuddin, telah mencedrai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampang.

“Oleh karena itu, klien kami meminta kepada BKPSDM agar memberikan sanksi yang sesuai kesalahan istrinya itu, yakni diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Menurut kamipun IR ini juga telah mencoreng nama Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Jakfarus menjelaskan, analisa hukum yang dilakukan pihaknya, bahwa IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14.

“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan sah. Oleh sebab itu, kami berharap agar Pemkab Sampang tidak bingung dalam memberikan keputusan berupa sanksi terhadap IR,” ucapnya.

Baca Juga :  Fakum Bertahun-Tahun, PMKS Milik Pemkab Aceh Selatan Mulai Beroperasi

Jakfarus menambahkan, bahwa sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain, dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya tersebut.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, sanksi disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan (IR). Tapi masih menunggu proses masa tahanannya rampung.

“Sanksi pemberhentian secara tidak terhormat bisa saja terjadi terhadap pihak bersangkutan (IR). Namun, itu semua tergantung tim khusus yang dari Inspektorat dan pihak lainnya yang bertugas menimbang, hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB