Sampang || Rega Media News
Sebanyak dua desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera dilakukan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dua desa tersebut yakni, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik dan Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, dua desa tersebut pernah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2019 lalu dan Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik Bupati Sampang H Slamet Junaidi pada tanggal 23 Januari 2020 lalu dengan masa jabatan 2020 – 2026. Namun, kini akan digelar Pilkades PAW karena Kades definitif meninggal dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang H Chalilur Rachman mengatakan, proses Pilkades PAW di dua desa itu nanti tetap ada, namun untuk sekarang ditunda tidak boleh mengadakan kegiatan.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) bahwa mulai tanggal 5 Juli juga disambung lagi pada tanggal 22 Juli tahun ini memerintahkan semua kegiatan termasuk proses PAW harus ditunda, karena masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berlangsung,” ujarnya, Jumat (30/07/21).
Lanjut pria yang masih aktif menjabat Kabag Barjas Pemkab Sampang ini menegaskan, kalau aturan sudah longgar mungkin bisa mengadakan proses PAW. Karena di surat terakhir tanggal 22 Juli kemarin masih tidak boleh mengadakan PAW dan segala macamnya.
“Karena Kades terpilih di dua desa itu masih baru menjabat kurang lebih 1 tahun setengah dan masa berakhir jabatannya masih lama, sehingga bisa dilakukan Pilkades PAW. Jika waktu sudah longgar dua Kades yang meninggal tersebut tetap diadakan proses PAW,” pungkasnya.