Pamekasan || Rega Media News
Dalam proses pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) perlu sinergi antara Pemerintah Daerah Pamekasan dan Bea Cukai Madura.
Sinergi tampak saat kegiatan talkshow di Tv Lokal yang dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Ako Rako Kembaren bersama Kepala Bidang Pembangunan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Agus Wijaya
DBHCHT ini merupakan dana bagi hasil dari penerimaan cukai yang besarnya 2% dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. Dana ini kemudian yang menjadi penyokong usaha pemerintah membentuk KIHT di Pamekasan.
Survei yang dilakukan oleh UGM tahun 2020 menunjukan rokok yang beredar di masyarakat sebesar 4,86%. Kerugian negara cukup besar dengan adanya rokok ilegal tersebut. Keberadaan KIHT ini diharapkan dapat menekan angka rokok ilegal dengan pendekatan preventif/pembinaan.
“Saat ini proses pembentukan KIHT Pamekasan sudah memasuki studi uji kelayakan (feasibility study). Rencananya KIHT akan selesai dibangun pada tahun 2022 dan mulai beroperasi. Hal ini tidak lepas dari komitmen kuat Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura,” ungkap Ako