Surabaya || Rega Media News
Guna mensukseskan instruksi Mentri Dalam Negri (Mendagri) No 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, Polsek Semampir gelar Operasi Yustisi.
Ops Yustisi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, berlokasi di Jl. Wonokusumo, tepatnya didepan ruko Bahrul Medina, Surabaya, Jum’at (13/08/21) pagi.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini, Kapolsek didampingi Wakapolsek AKP Sentot selaku perwira pengendali, dengan menerjunkan sebanyak 39 personel gabungan.
Terdiri dari 10 personel Polsek Semampir, 1 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 personil TNI AD, 2 personil kejaksaan, 2 personil Dishub, 13 personil anggota Satpol PP dan 4 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi yustisi yang digelar selama hampir 2 jam ini, para petugas mengamankan 9 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga diberikan sangsi.
“5 orang disita KTP dan 4 orang diberikan sangsi push up maupun menyanyikan lagu Pancasila,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kepada regamedianews.com.
Menurutnya, operasi yustisi ini rutin dilakukan di wilayah, bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
“Operasi yustisi ini rutin dilakukan setiap hari, karena Polsek Semampir merupakan wilayah padat penduduk,” ungkap Aryanto
Wilayahnya, imbuh Aryanto, sangat penting diperhatikan penuh terhadap antisipasi penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan operasi yustisi gabungan kali ini, situasi berjalan lancar aman dan kondusif,” pungkasnya perwira utama berpangkat satu melati dipundak ini.